Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
471 Keluarga Miskin di DIY Dapat Bantuan Bertani di Tanah Kalurahan pada 2024
7 November 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Selama tahun 2024, sebanyak 471 keluarga miskin di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memperoleh dukungan untuk menggarap lahan pertanian di tanah kalurahan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, dalam sambutannya di Forum Ilmiah Tahunan Ikatan Surveyor Indonesia (FIT ISI) yang diadakan di The Alana Yogyakarta Hotel and Convention Center, Rabu (6/11).
“Pada pelaksanaan BKK Pertanahan tahun 2024 telah mampu memberdayakan KK miskin dengan total sejumlah 471 KK. Mereka menggarap dan mengelola pertanian di tanah kalurahan dengan total luas tanah 227.132 m² di 10 kalurahan,” kata Beny, Rabu (6/11).
Lebih lanjut, Beny menyatakan bahwa pemanfaatan tanah kalurahan untuk pertanian sudah dimulai sejak 2022, dengan tujuan melibatkan masyarakat miskin agar dapat mengelola tanah sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Program ini didukung oleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pertanahan yang bekerja sama dengan pihak kalurahan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka secara fisik, ekonomi, dan sosial.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat kalurahan dapat menjadi lebih mandiri dan produktif, sehingga berkontribusi pada upaya pengurangan kemiskinan di DIY.
“Semoga implementasi pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengentasan kemiskinan,” ungkap Beny.
Program ini merupakan bagian dari reformasi pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menciptakan masyarakat berdaya, memiliki kemampuan, serta mandiri dalam mengelola kehidupan mereka.
Beny menekankan bahwa seluruh upaya pemerintah harus berlandaskan pada prinsip inklusi sosial dan "no one left behind," atau memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam upaya peningkatan kesejahteraan.