Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
5 Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kalurahan di DIY Masuk Penyidikan Sepanjang 2024
10 Desember 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-DIY telah melakukan penyidikan terhadap lima kasus dugaan korupsi tanah kalurahan.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Senin (9/12).
“Dua kasus ditangani Kejati DIY, satu kasus ditangani Kejari Sleman, dan dua kasus ditangani Kejari Gunungkidul,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Senin (9/12).
Dua kasus yang ditangani Kejati DIY yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman dan dugaan penjualan atas sebagian Obyek Tanah Kas Desa Persil 108 Dusun Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman.
Sementara satu kasus yang ditangani Kejari Sleman yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan kolam renang Kalurahan Margokaton Tahun Anggaran 2016-2018 yang dibangun di tanah kalurahan dengan Anggaran Dana Desa Margokaton.
Lalu 2 kasus tanah kalurahan yang ditangani Kejari Gunungkidul yakni dugaan penyalahgunaan wewenang pemanfaatan Tanah Kelurahan Sampang di Padukuhan Kayen, Gedangsari.
ADVERTISEMENT
Herwatan juga memaparkan bahwa selain kasus terkait Tanah Kalurahan, secara keseluruhan Kejati DIY beserta Kejari se-DIY telah menggelar 24 penyelidikan dan 37 penyidikan kasus korupsi di berbagai bidang. Dari upaya tersebut, mereka menyita uang sebesar Rp 14,6 miliar.
Jumlah uang yang paling banyak disita yakni dari hasil penyidikan Kejari Bantul.
“Kejati DIY menyelamatkan keuangan negara Rp 1,5 miliar, Kejari Yogya sebesar Rp 60,8 juta, Kejari Sleman sebesar Rp 1,2 miliar, Kejari Bantul sebesar Rp 13,2 miliar, Kejari Kulon Progo sebesar Rp 44 juta, dan Kejari Gunungkidul sebesar Rp 1,3 juta,” ujarnya.