Konten Media Partner

5 Perusahaan di DIY Kembali Dilaporkan Soal THR, Masalah Berulang Tahun Ini

28 Maret 2025 15:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: @rizkyamas/canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: @rizkyamas/canva
ADVERTISEMENT
Sejumlah perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diadukan ke Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tahun ini. Setidaknya ada 3-5 perusahaan yang sebelumnya juga dilaporkan tahun lalu atas permasalahan serupa dan pada tahun ini kembali diadukan oleh pekerjanya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan, Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus.
"Ada beberapa perusahaan yang mengulang gitu ya. Tahun kemarin Kira-kira antara 3-5 perusahaan," kata Amin dihubungi Pandangan Jogja, Kamis (27/3).
Dengan adanya pengaduan kembali perusahaan tersebut, hal ini menjadi perhatian untuk pengawasan selanjutnya. “Ya tentu ada menjadi catatan pengawasan selanjutnya,” ujarnya.
Jumlah perusahaan yang kembali dilaporkan ini diketahui 5,56 persen dari total aduan yang masuk melalui posko THR Disnakertrans DIY. Total ada 90 aduan yang masuk.
Mayoritas pengaduan yang masuk berkaitan dengan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan. Perusahaan yang diadukan berasal dari berbagai sektor usaha, di antaranya teknologi informasi (IT), transportasi, pengiriman barang, outsourcing, restoran, kafe, serta toko dan klinik.
ADVERTISEMENT