Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
5 Terdakwa Politik Uang di Pilkada Sleman Divonis Pidana Percobaan
24 Desember 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan lima terdakwa kasus politik uang di Sendangmulyo, Minggir, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kontestasi Pilkada Sleman 2024. Kelimanya diberikan hukuman pidana percobaan.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Cahyono, di PN Sleman pada Selasa (24/12). Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dengan status percobaan, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut selama satu tahun masa percobaan.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir,” kata Cahyono saat membacakan putusan.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu.
“Memerintahkan agar supaya Para Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Alasan majelis hakim memberikan hukuman ringan adalah penerapan restorative justice dan permintaan keringanan hukuman dari tim pemenangan pasangan calon nomor dua.
"Dalam pertimbangan majelis sudah menerapkan terkait dengan restorative justice. Salah satu pertimbangannya adalah terkait dengan adanya surat dari pasangan calon nomor dua, ya, terkait bahwa untuk hukuman mohon untuk diperingan," ungkap Humas PN Sleman, R. Danang Noor Kusumo.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan korban dari sistem yang lebih besar.
"Para terdakwa ini merupakan bagian dari korban sistem, ya. Itu yang jadi pertimbangan majelis, ya, salah satunya," tambahnya.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menerima vonis ini, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan ini dilakukan usai sidang perdana pada Rabu, 18 Desember, dilanjutkan dengan sidang pembacaan tuntutan pada Jumat, 20 Desember 2024. Dalam sidang pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Namun, pada sidang ini hakim memutuskan hukuman pidana percobaan.