Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
5 Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Sleman Jalani Sidang Perdana
18 Desember 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak lima tersangka dugaan politik uang dalam Pilkada Sleman 2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
Sidang dengan nomor perkara 715/Pid.Sus/2024/PN Smn ini digelar di Ruang Sidang Cakra PN Sleman, yang dimulai pukul 10.55 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Cahyono dengan dua anggota hakim, Edy Antonno dan Popi Juliyani.
Kelima tersangka yang hadir dalam persidangan ini berinisial S, S, GAS, HS, dan P. Kelimanya tidak menghadirkan kuasa hukum.
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penyampaian keterangan dari para terdakwa. Proses ini berlangsung selama sekitar tiga jam.
Pada agenda pembacaan dakwaan, JPU menjelaskan kronologi dugaan politik uang yang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, serta pasal-pasal yang dikenakan kepada para terdakwa. Dalam pemeriksaan saksi, tujuh orang dihadirkan, terdiri dari perwakilan Bawaslu Sleman, warga, dan Lurah Sendangmulyo.
ADVERTISEMENT
Hingga akhir sidang, para terdakwa mengakui dan membenarkan semua yang dijelaskan oleh JPU.
Wakil Kepala PN Sleman, Agung Nugroho, mengatakan bahwa perkara ini akan diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. Tiga majelis hakim yang menangani kasus ini adalah hakim-hakim yang sudah dipersiapkan untuk menangani perkara pemilu di PN Sleman.
“Merujuk pada aturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, perkara pemilu harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari. Oleh karena itu, setelah diterima oleh kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan, langsung ditunjuk majelis hakim yang menangani kasus ini,” jelas Agung di PN Sleman, Rabu (18/12).
Dalam sidang, terungkap bahwa para terdakwa diduga terlibat dalam pengumpulan uang yang direncanakan untuk dibagikan kepada masyarakat sebesar Rp 50 ribu per orang. Namun, uang tersebut belum sempat disebarkan karena para terdakwa tertangkap terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
“Para terdakwa mengakui peristiwa yang disampaikan di persidangan. Namun, asal uangnya masih belum terungkap jelas karena berasal dari DPO (daftar pencarian orang),” tambah Agung.
Sidang juga mengungkap adanya catatan fiktif terkait rencana distribusi uang. Uang tersebut direncanakan untuk dibagikan kepada masyarakat, namun sebelum dapat terealisasi, kasus ini telah terungkap oleh aparat.
“Fakta yang terungkap di persidangan, uang belum sampai kepada masyarakat sesuai catatan. Sebelum itu terjadi, para terdakwa sudah tertangkap,” jelas Agung.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/12), dengan agenda pembacaan tuntutan. Kelima terdakwa saat ini ditahan di Polresta Sleman.