Konten Media Partner

6 Wartawan Gadungan di Sleman Peras Seorang Wanita, Ancam Sebar Isu Selingkuh

15 Februari 2025 11:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enam orang mengaku wartawan memeras seorang wanita. Foto: Dok Polresta Sleman/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Enam orang mengaku wartawan memeras seorang wanita. Foto: Dok Polresta Sleman/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Enam orang mengaku wartawan memeras seorang wanita karena mengklaim memiliki bukti perselingkuhan. Para pelaku terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki, yakni DTK (23), YDK (24), SH (27), FMS (27), DT (37), dan HB (55). Mereka mengenakan ID Card pers saat menjalankan aksinya.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengatakan kejadian bermula pada Selasa (11/2) sekitar pukul 18.15 WIB, ketika korban baru saja tiba di rumah setelah menjemput anaknya sekolah. Saat hendak masuk ke rumah, korban didatangi oleh para pelaku yang mengaku sebagai wartawan.
Mereka menuduh korban keluar dari salah satu hotel di Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya dan mengancam akan memberitakan hal tersebut jika korban tidak memberikan uang.
"Pelaku mengatakan telah melihat korban ke luar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya, lalu meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan/menyebarkan berita tersebut," kata Edy dalam konferensi pers ungkap kasusnya, Sabtu (15/2).
ADVERTISEMENT
Enam orang mengaku wartawan memeras seorang wanita. Foto: Dok Polresta Sleman/Pandangan Jogja
Karena merasa terancam, korban akhirnya menyanggupi permintaan para pelaku, tetapi menawar dan hanya akan memberikan Rp 80 juta. Sebagai tanda jadi, korban mentransfer uang muka sebesar Rp 15 juta ke rekening pelaku, dengan janji melunasi sisa pembayaran pada 12 Februari di rumahnya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Sleman. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis CCTV dari tempat kejadian.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Sleman, selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Sleman menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan serta menganalisa CCTV dari tempat kejadian," kata Edy.
Pelaku ditangkap pada 12 Februari 2025. Mereka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.