Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
61 Hotel di Yogya Tagih Rp 11 Miliar ke Kemenag karena 6 Bulan Tak Bayar Tagihan
28 Desember 2022 19:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 61 hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menuntut pelunasan pembayaran tagihan sebesar Rp 11 miliar kepada Kementerian Agama RI. Hotel-hotel tersebut merupakan tempat menginap para tamu dalam acara Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII yang digelar pada Juni 2022 silam yang diselenggarakan oleh Kemenag RI.
ADVERTISEMENT
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan bahwa PHRI DIY telah berupaya untuk memediasi pihak penyelenggara dengan 61 hotel tersebut. PHRI juga telah mencoba memediasi masalah it uke Pemda DIY dan Kemenag, namun sampai saat ini belum ada kepastian terkait pelunasan tunggakan itu.
“Sebelumnya sempat ada perjanjian kalau tagihan itu akan dibayarkan pada bulan Agustus, tapi sampai sekarang belum dibayarkan,” kata Deddy Pranowo Eryono saat dihubungi, Rabu (28/12).
“Total tunggakannya Rp 11 miliar lebih,” lanjutnya.
Deddy mengatakan bahwa semua hotel yang haknya belum dipenuhi oleh Kemenag merupakan hotel-hotel berbintang. Rata-rata tamu menurut dia menginap sekitar 3 sampai 4 hari.
Adapun nilai yang baru dibayarkan oleh pihak penyelenggara menurut Deddy baru berupa uang muka sebesar 30 persen. Sedangkan sisanya yang nilainya mencapai Rp 11 miliar lebih belum juga dibayarkan sampai sekarang.
ADVERTISEMENT
“Pihak penyelenggara itu minta mundur satu minggu pembayarannya dengan alasan menunggu SPJ, tapi sampai sekarang belum juga dilunasi,” kata dia.
Deddy juga mengatakan bahwa nilai Rp 11 miliar adalah nilai yang besar untuk 61 hotel yang baru saja mulai bangkit dari pandemi. Untuk menuntut haknya, dua hotel di Yogya menurut Deddy juga telah melaporkan pihak penyelenggara ke Polda DIY.
“Sudah ada dua hotel yang sudah melaporkan ke Polda DIY,” ujarnya.
Untuk proses hukum, PHRI menurut Deddy menyerahkan sepenuhnya kepada 61 hotel tersebut. Pasalnya, PHRI tidak memiliki legal standing untuk menuntut proses hukum ke pihak penyelenggara.
“Saya serahkan ke taman-teman hotel, karena PHRI tidak punya legal standing, PHRI hanya berusaha memediasi teman-teman hotel,” kata Deddy Pranowo Eryono.
Sementara itu, Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama, Jeane Maria Tulung, menegaskan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan semua kewajiban pembiayaan dalam penyelenggaraan Pesparawi 2022.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan bahwa Kemenag sudah tidak punya tunggakan apapun karena semua dana untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut sudah diserahkan kepada panitia.
"Kemenag tidak punya tunggakan. Bantuan untuk pembiayaan kegiatan telah diserahkan ke panitia. Sesuai kesepakatan, jika anggaran kegiatan kurang pihak EO yang mencari kekurangannya," tegas Jeane Maria Tulung, di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenag RI, Rabu (28/12/2022).
Jeane menjelaskan Pesparawi 2022 diselenggarakan atas kerja sama empat pihak, Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), serta Pempda DIY. Para pihak sejak awal sudah bersepakat dengan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing.
"Sesuai kesepakatan, pembiayaan ditanggung para pihak, Kemenag, tuan rumah, serta LPPN dan LPPD. Selanjutnya Pemda menerbitkan surat penunjukkan PT Digsi sebagai EO yang diberi tugas juga untuk mencari sponsor," terang Jeane.
ADVERTISEMENT
"Kami melalui Kemenag DIY bertanggung jawab pada pembiayaan anggaran sebesar Rp20 miliar. Pemda DIY, lanjut Jeane, juga sudah menyalurkan anggaran Rp10 miliar. Dan itu seluruhnya sudah kita tunaikan," jelasnya.