Konten Media Partner

82.955 Orang di DIY Langgar Lalu Lintas Sepanjang 2024, Denda Capai Rp 11 Miliar

30 Desember 2024 18:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat 82.955 pelanggaran lalu lintas terjadi sepanjang 2024 di wilayah DIY. Dari jumlah tersebut pelanggaran tersebut, total denda tilang mencapai angka Rp 11 miliar.
ADVERTISEMENT
“Total denda tilang selama 2024 di DIY sebesar Rp 11.577.917.000,” kata Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan, pada Senin (30/12).
Jumlah ini meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan tahun lalu, di mana pada 2023 denda tilang di DIY berada di angka 7.656.501.000.
Sebanyak 88,73 persen pelanggaran yang terjadi, tercatat melalui Non-Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ia mengungkapkan, ada 9.345 pelanggaran yang terdeteksi melalui ETLE, sementara 73.610 pelanggaran tercatat secara Non-ETLE.
Wadirlantas Polda DIY, AKBP Bambang Purwanto. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Wadirlantas Polda DIY, AKBP Bambang Purwanto, mengatakan bahwa ada berbagai bentuk pelanggaran yang ditilang selama 2024.
“Yang kita tilang, misalnya kebut-kebutan, tidak memakai helm, atau mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Nominal tilangnya kita serahkan ke negara,” jelas Wadirlantas Polda DIY, AKBP Bambang Purwanto.
ADVERTISEMENT
Kelompok pelajar atau mahasiswa mendominasi jumlah pelanggaran tersebut, dengan wilayah Sleman dan Bantul mencatat angka tertinggi.
“Paling banyak pelajar atau mahasiswa. Untuk Non-ETLE, mayoritas pelanggaran terlihat kasat mata seperti tidak memakai helm, kebut-kebutan, dan melawan arus,” kata Bambang.