Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
9 Perusahaan di Yogya PHK Pekerja, Dinsosnakertrans: Ada Program JKP
10 April 2025 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 9 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode triwulan pertama tahun ini. Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogya, Pipin Ani Sulistiati, mengatakan pemerintah memiliki program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa pemberian 60 persen gaji selama maksimal 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Pipin menjelaskan, ada dua perusahaan di Kota Yogya yang melakukan PHK massal. Disebut sebagai PHK massal saat PHK dilakukan kepada lebih dari 20 orang pekerja. Dia mengatakan kedua perusahaan melakukan PHK karyawan dikarenakan perusahaan tersebut akan melakukan merger. Satu perusahaan berkategori perusahaan besar (karyawan lebih dari 100 orang) dan satu lainnya merupakan perusahaan sedang (karyawan antara 20-99 orang).
“Perusahaan yang besar PHK 20 orang lebih tapi bertahap sejak tahun lalu. Perusahaan yang sedang PHK 26 orang langsung di tahun ini,” ujarnya ditemui Pandangan Jogja, Selasa (8/4).
Selain itu, 7 perusahaan lainnya di Kota Yogya juga melakukan PHK sepihak, meskipun tidak dilakukan secara massal. Alasan PHK sepihak ini pun bervariasi.
“Ada yang karena perusahaan tutup, efisiensi karena perusahaan merugi, dan karena kesalahan karyawan,” ujar Pipin.
ADVERTISEMENT
Dari 9 perusahaan yang melakukan PHK ini, total ada 71 pekerja yang terdampak. Jumlah ini merupakan akumulasi data PHK di triwulan tahun ini.
Pipin mengatakan, bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah memiliki program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa pemberian 60 persen gaji selama maksimal 6 bulan.
“Untuk karyawan yang di-PHK sepihak, belum habis kontrak tapi diputus ada manfaat berupa pemberian 60 persen gaji sampai dia mendapat pekerjaan. Tapi pemberian tersebut maksimal 6 bulan,” kata Pipin.
Jaminan ini memiliki syarat tertantu yang telah tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 maupun dari BPJS Ketenagakerjaan. “Jika ada yang mengalami kesulitan program ini bisa dibantu oleh Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta melalui loket 1,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga program pelatihan kerja yang dapat diikuti selama masa PHK. Beberapa pekerja yang terdampak PHK ini juga menurutnya telah memanfaatkan program tersebut.