Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ada 160 Ormas di Kota Yogya, 43 Belum Punya Legalitas

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Nindyo Dewanto, Jumat (21/11). Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Nindyo Dewanto, Jumat (21/11). Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta mencatat terdapat 160 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beraktivitas di wilayah kota hingga November 2025.

Dari jumlah itu, 43 ormas belum memiliki legalitas resmi.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, menyampaikan pembaruan data tersebut saat ditemui Pandangan Jogja.

“Saat ini terdapat 160 ormas di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 117 ormas memiliki legalitas lengkap,” kata Nindyo saat ditemui di kantornya, Jumat (21/11) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah ormas hanya mengantongi akta notaris tanpa melanjutkan proses legalisasi. Padahal, legalitas ormas diperoleh melalui pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM atau melalui pelaporan keberadaan organisasi kepada Kesbangpol. Setelah dokumen lengkap, pemerintah daerah menerbitkan status terdaftar.

Kesbangpol melakukan verifikasi administratif dan pemutakhiran data secara berkala. “Banyak ormas yang baru memiliki akta notaris, tetapi itu belum dianggap legalitas karena belum diikuti pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta di Kesbangpol,” jelasnya.

Menurut Nindyo, absennya legalitas membuat pemerintah tidak memiliki data cukup untuk memastikan pola aktivitas organisasi maupun akuntabilitas program yang dijalankan. Meski Kesbangpol terus meminta ormas melengkapi dokumen, penertiban tidak mudah.

“Regulasi memang mewajibkan pendaftaran, tetapi tidak ada sanksi, sehingga penertiban menjadi tantangan,” ujar Nindyo.

Hingga kini, pihaknya belum menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas ormas yang dianggap meresahkan. “Namun sejauh ini, belum ada laporan masyarakat tentang ormas yang meresahkan,” kata Nindyo.