Ada Dana Rp 22 Triliun dari Pemerintah Pusat buat Belanja di DIY Tahun Depan

Konten Media Partner
5 Desember 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY di acara penyerahan DIPA dan TKD kepada para pimpinan Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bupati/Wali Kota se-DIY di Kompleks Kepatihan, Senin (5/12). Foto: Humas Pemda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY di acara penyerahan DIPA dan TKD kepada para pimpinan Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bupati/Wali Kota se-DIY di Kompleks Kepatihan, Senin (5/12). Foto: Humas Pemda DIY
ADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengungkapkan bahwa akan ada anggaran sebesar Rp 22,03 triliun dari pemerintah pusat yang akan dibelanjakan di DIY tahun 2023. Dana itu terdiri atas alokasi belanja kementerian dan lembaga tahun 2023 di DIY sebesar Rp 11,88 triliun yang tertuang dalam 327 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,15 triliun.
ADVERTISEMENT
Dana TKD tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Insentif Fiskal, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Sultan menjelaskan, total dana ini akan difokuskan untuk mengantisipasi tantangan kondisi perekonomian global pada tahun depan.
“Total DIPA dan TKD sebesar Rp22,03 triliun ini adalah jawaban atas tantangan kondisi perekonomian yang diperkirakan akan menghadapi peningkatan risiko global,” kata Sri Sultan HB X saat menyerahkan DIPA dan TKD kepada para pimpinan Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bupati/Wali Kota se-DIY di Kompleks Kepatihan, Senin (5/12).
Sri Sultan berpesan bahwa belanja, pendapatan, serta pembiayaan harus bersifat fleksibel dan menyediakan ruang fiskal sebagai daya redam yang efektif untuk mengantisipasi ketidakpastian kondisi ekonomi tahun depan.
Acara penyerahkan DIPA dan TKD dari Gubernur DIY kepada para pimpinan Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bupati/Wali Kota se-DIY di Kompleks Kepatihan, Senin (5/12). Foto: Humas Pemda DIY
Dia menekankan supaya alokasi anggaran baik di DIPA maupun TKD harus bisa memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat melalui program-program prioritas pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Seperti pembangunan infrastruktur, program di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, dan pertahanan keamanan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa APBN tahun 2023 tetap diarahkan untuk bisa mendorong kelanjutan program pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo. Ada enam fokus utama pemulihan ekonomi, salah satunya penguatan kualitas SDM yang terampil, produktif, dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan dan sistem kesehatan.
Selain itu ada akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial. Selanjutnya melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi yaitu di bidang energi, pangan, konektivitas, dan transportasi.
Fokus selanjutnya adalah pembangunan infrastruktur untuk mendukung sentra ekonomi baru, termasuk Ibukota Nusantara. Kemudian ada revitalisasi industri yang mendorong hilirisasi peningkatan aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi dan berbasis ekspor.
ADVERTISEMENT
“Dan terakhir pemantapan efektivitas implementasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi,” kata Sultan.
Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Arif Wibawa. Foto: Humas Pemda DIY
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi DIY, Arif Wibawa melaporkan bahwa dari Rp11,88 triliun yang tertuang dalam 327 DIPA, terdiri atas 270 DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah (KD) dengan nilai sebesar Rp8,37 triliun. 20 DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat (KP) dengan nilai sebesar Rp3,4 triliun. Terakhir 37 DIPA Dana Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan (TP) dengan nilai sebesar Rp 112,04 miliar untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana tugas DK/TP.
Sementara untuk TKD tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp10,15 triliun terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 263,78 miliar; Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5,38 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 416,36 miliar; DAK Nonfisik sebesar Rp1,87 triliun; Hibah ke Daerah sebesar Rp 31,3 miliar; Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,42 triliun; Dana Desa sebesar Rp 523,83 miliar; serta Insentif Fiskal sebesar Rp240,18 miliar.
ADVERTISEMENT