Konten Media Partner

Ada Lowongan 44.376 Anggota KPPS di DIY untuk Pilkada 2024, Honornya Rp 850 Ribu

17 September 2024 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penghitungan suara di TPS Khusus UGM, Rabu (14/2). Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Proses penghitungan suara di TPS Khusus UGM, Rabu (14/2). Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menggelar Pilkada 2024. Total ada 44.376 personel yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Masa kerja KPPS Pilkada 2024 yakni satu bulan, terhitung dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Sementara honorarium yang didapatkan yakni sebesar Rp 850 ribu untuk anggota KPPS, sedangkan untuk Ketua KPPS Rp 900 ribu.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samodro, mengatakan ada 4.557 personel KPPS yang dibutuhkan di Pilkada Kota Yogya 2024.
“Pendaftar calon KPPS wajib ber-KTP Kota Yogyakarta,” kata Harsya saat dihubungi Pandangan Jogja, Selasa (17/9).
Ilustrasi salah seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Sementara itu, KPU Sleman membutuhkan 12.117 personel KPPS, KPU Bantul 10.409 personel KPPS, Kulon Progo membutuhkan 5.278 personel KPPS, dan Gunungkidul membutuhkan 12.016 personel KPPS. Para pendaftar KPPS juga wajib ber-KTP sesuai daerah masing-masing, misalnya saat mendaftar sebagai KPPS Sleman, maka pendaftar wajib ber-KTP Sleman.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran KPPS dibuka hingga 28 September 2024. Anggota KPPS terpilih akan dilantik pada 7 November.
Adapun beberapa syarat calon anggota KPPS di antaranya berusia paling renda 17 tahun; tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.