Kumparan Logo
Konten Media Partner

Ahli Forensik: CCTV Kasus Klitih Gedongkuning Buram, Tak Kuat Jadi Bukti

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Pusat Studi Digital Forensik Universitas Islam Indonesia (UII) Yudi Prayudi. Foto: UII
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pusat Studi Digital Forensik Universitas Islam Indonesia (UII) Yudi Prayudi. Foto: UII

Kepala Pusat Studi Digital Forensik Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa barang bukti berupa rekaman CCTV yang digunakan sebagai dasar penetapan terdakwa kasus kejahatan jalanan klitih di Jalan Gedongkuning, Kotagede, kurang kuat. Sebagai informasi, kasus klitih tersebut terjadi pada 3 April 2022 silam yang menewaskan salah seorang pelajar di Yogyakarta pada dini hari.

Yudi yang menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut mengatakan, total ada sembilan file rekaman CCTV yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Kamis (6/10). Namun, file rekaman tersebut bukanlah file primer, merupakan file duplikasi dari file aslinya.

“Ini adalah file yang didapat dari proses copy. Tipe file ini sudah tereduksi dari file aslinya, dan yang kita analisis ada yang file MP4 ada yang file 3GP sehingga secara kualitas sudah tereduksi,” kata Yudi Prayudi, Kamis (6/10).

Hal itu mengakibatkan rekaman video tersebut sulit untuk dianalisis. Dari hasil analisis yang sudah dilakukan, dia hanya bisa mendapatkan fakta berkaitan dengan jumlah orang dan kendaraan yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Memang objek ini secara umum kualitasnya tidak bagus. Apalagi kejadiannya ini malam hari,” lanjut dia.

Ditreskrimum Polda DIY berhasil menangkap pelaku sabet gir yang menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta bernama Daffa Adzin Albasith (17) di Jalan Geodongkuning Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Lebih lanjut, proses analisis digital dari sembilan rekaman video tersebut juga tidak bisa melihat tentang sosok dan detail orang-orang yang terlibat dalam kasus itu. Apalagi dalam keseluruhan objek video tersebut tidak ada segmen yang mengarah langsung ke wajah.

“Jadi semua segmen itu hanya bisa mengidentifikasi jumlah orang dan jumlah kendaraan saja,” ujarnya.

Bahkan, jenis kendaraan yang terlibat dalam kejadian tersebut juga tidak bisa dianalisis. Karena itu, sulit menemukan kesamaan pelaku dalam video tersebut dengan pelaku yang sudah ditangkap oleh polisi dan kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

“Kita sudah coba menggunakan frame yang paling maksimal, kita tetap tidak bisa mendeteksi dari sisi jenis, tipe, maupun nomor kendaraan,” kata Yudi Prayudi.

“Proses-proses untuk mendeteksi wajah itu butuh komputasi, butuh teknik-teknik image processing yang cukup panjang,” tegasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyebut bahwa kepolisian telah salah menangkap pelaku kejahatan jalanan klitih yang terjadi di Gedongkuning, Yogyakarta. Dari lima pelaku yang ditangkap, diduga tiga di antaranya merupakan korban salah tangkap, yakni AMH, HAA, dan MMA.

Ketua LBH Yogyakarta menyebut, saat kejadian tersebut, ketiganya tidak berada di lokasi penganiayaan. Bahkan, dia mengatakan ketiganya tidak pernah melakukan aksi penganiayaan seperti yang dituduhkan.

“Sama sekali tidak pernah datang ke tempat kejadian, apalagi di sekitar lokasi,” kata Ketua LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia.

Redaksi telah melakukan pengeditan terhadap foto narasumber karena terdapat kesalahan identitas. Atas pengeditan tersebut, redaksi memohon maaf.