Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Akui Ada Kesalahan, KPU DIY Sudah Revisi Salinan SK Rekapitulasi Suara Parpol
6 Maret 2024 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakui adanya kesalahan rekapitulasi suara yang ada dalam lampiran Salinan SK Rekapitulasi KPU DIY.
ADVERTISEMENT
Kesalahan itu berupa tidak dijumlahkannya suara partai dan suara caleg, sehingga suara partai menjadi jauh lebih kecil dari yang semestinya.
Sejumlah partai pun telah melayangkan keberatan atas kesalahan tersebut, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menegaskan bahwa meskipun terjadi kesalahan pada salinan SK, namun SK asli yang dia tandatangani tidak terjadi kesalahan. Salinan itu sendiri dibuat oleh KPU untuk keperluan publikasi.
“Itu kan salinan, bukan SK, salinan SK. Kalau SK-nya itu benar,” kata Ahmad Shidqi saat dihubungi Pandangan Jogja, Rabu (6/3).
Saat dilakukan pen-scan-an, ternyata petugas salah men-scan. Karena kondisi petugas yang sudah mulai kelelahan, mereka justru men-scan draf SK yang belum final yang di dalamnya suara partai dan caleg belum digabung.
ADVERTISEMENT
“Makanya kemudian di salinan itu mulai dari partai nomor 8 sampai 24 itu angkanya kecil semua, karena itu angka partai, belum masuk suara caleg,” ujarnya.
Meski begitu, saat ini salinan SK yang dipermasalahkan tersebut saat ini sudah dikoreksi dan diperbaiki dengan menggabungkan antara suara partai dan suara caleg.
“Sekarang sudah direvisi, sudah diganti dengan yang benar salinannya. Sudah langsung kita tindaklanjuti, karena itu human error,” kata Shidqi.