Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Alasan Distributor Migor Curah Terapkan Taktik Tying: Kurangi Antrean Pembeli
25 Maret 2022 17:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Satgas Pangan dari Polda DIY dan Perwakilan Ombudsman RI DIY melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah distributor minyak goreng di Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (25/3).
ADVERTISEMENT
Dari sidak itu, tim menemukan salah satu distributor minyak goreng curah di Sleman, PT Lestari Berkah Sejati (LBS), terbukti melakukan praktik tying atau penjualan minyak goreng curah secara bersyarat.
Praktik taktik tying atau penjualan bersyarat yang dimaksud adalah, pembeli mesti membeli produk lain dulu sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum KPPU Kanwil VII DIY, Kamal Barok mengatakan bahwa dari pengakuan pemilik PT LBS, mereka terpaksa melakukan praktik taktik tying karena kesulitan untuk mendistribusikan minyak goreng curah.
Sebab, peminat minyak goreng curah sangat tinggi sehingga jika tidak diberlakukan syarat pembeli akan semakin membludak dan mereka kewalahan untuk melayaninya.
“Owner PT LBS menyampaikan bahwa memang mengalami kesulitan dalam proses pendistribusian, antreannya bisa membludak sekali,” kata Kamal Barok, Jumat (25/3).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, alasan itu tidak bisa membenarkan praktik tying yang dilakukan distributor tersebut. Sebab, yang punya kewenangan dan kewajiban untuk mengatur proses distribusi ke konsumen adalah pemerintah, dalam hal ini terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Tidak bisa pengusaha dengan alasan seperti itu mencari keuntungan dengan mewajibkan konsumen beli produk lain sebagai syarat pembelian minyak goreng,” lanjutnya.
Kamal juga mengatakan bahwa pihak distributor sepakat untuk menghentikan praktik tying tersebut sejak hari ini. Dengan catatan, mereka meminta bantuan dari pemerintah untuk melakukan proses distribusi ke konsumen atau ke pedagang-pedagang eceran atau ritel. Masalah pengaturan terkait pendistribusian minyak goreng curah ini menurutnya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui Disperindag.
ADVERTISEMENT
“Makanya di sini kami berkoordinasi dengan Disperindag DIY dan Sleman, terkait adanya masalah di lapangan terkait pendistribusian maka itu tugas mereka," kata Kamal Barok.
Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, dalam kesempatan yang sama juga mengatakan kesanggupan pemerintah untuk mengatur proses pendistribusian minyak goreng curah ini supaya tak menimbulkan permasalahan serupa lagi. Disperindag Sleman menurut dia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Disperindag DIY serta Satgas Pangan baik di tingkat Polres maupun Polda untuk mengawasi dan menertibkan proses pendistribusian minyak goreng di Sleman.
“Tentu kami harus koordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait, tapi yang pasti kami akan mengatur distribusi minyak goreng ini supaya tidak terjadi lagi praktik tying seperti ini,” kata Mae Rusmi Suryaningsih.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, PT LBS memberlakukan sistem pembelian minyak goreng curah bersyarat dengan mekanisme untuk membeli 1 jerken minyak goreng curah kapasitas 18 liter, wajib belanja minimal Rp 400 ribu, atau wajib membeli satu produk lain seperti 1 karung gula atau tepung terigu.