Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Alasan JPU Tuntut Terdakwa Mutilasi UMY Pidana Mati: Buat Tubuh Korban Tercecer
25 Januari 2024 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, yakni Waliyin dan Ridduan, dengan pidana mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
Saat membacakan surat tuntutan, JPU yakni Hanifah yang didampingi Evita C Pranatasari, mengatakan bahwa hal yang memberatkan dua terdakwa karena JPU menilai Waliyin dan Ridduan tidak berperikemanusiaan karena telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak berperikemanusiaan, telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban berceceran,” kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (25/1).
Sebab, kedua terdakwa tidak hanya membunuh dan memutilasi tubuh korban, tapi juga membuang bagian-bagian tubuh korban ke berbagai tempat yang berbeda.
Selain itu, terdakwa juga tidak mengurungkan niat mereka untuk membunuh dan memutilasi tubuh korban. Padahal, pada saat kejadian ada jeda waktu saat korban tak sadarkan diri yang bisa digunakan untuk membawa korban ke rumah sakit.
JPU menimbang perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, Waliyin da Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” ujar JPU membacakan surat tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Adi Susanto, menyatakan menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar JPU sehingga menuntut mati kedua terdakwa.
Namun ia meyakini bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai keterangan kedua terdakwa, unsur pidana pembunuhan berencana pada Pasal 340 KUHP yang jadi dasar JPU tidak terpenuhi.
“Maka kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi,” kata Adi Susanto.
Ia juga meyakini majelis hakim akan memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman untuk kedua terdakwa.
ADVERTISEMENT
“Karena itu, kami meminta menunda sidang dua pekan guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa,” ujarnya.