Kumparan Logo
Konten Media Partner

Alumni ISI Yogya Ramai-ramai Kecam Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Pexels

Sejumlah alumni Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta mengecam dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya sendiri.

Kecaman itu diunggah dalam bentuk video melalui akun Instagram alumni ISI Yogyakarta, @banyak_mulih_kandhang_151 pada Selasa (27/8) kemarin. Total, ada 10 alumni ISI Yogya dari angkatan 80-an dan 90-an dalam video tersebut.

Kepada Pandangan Jogja, salah satu alumni ISI Yogyakarta angkatan 1988, Antok Agusta, mengatakan bahwa ISI Yogya sebagai institusi harus menindak tegas pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus.

“ISI itu yang harus menanggapi secara benar. ISI sebagai lembaga pendidikan, terutama seni. Seni itu kan sudah sangat di atas moral, mereka sudah belajar estetika,” kata Antok saat dihubungi Pandangan Jogja, Selasa (27/8).

instagram embed

Ia menyayangkan perlakuan oknum dosen yang menurutnya tidak bermoral. Padahal, setiap hari mereka mengajarkan tentang seni yang mestinya levelnya sudah berada di atas moral.

“Mereka ngomong keindahan itu sudah tidak lagi ngomong moral, sudah di atas itu, sehingga tidak main-main dengan moral. Tapi orang-orang itu masih tidak mengerti moral sebagai dosen,” ujarnya.

Respons ISI Yogyakarta

Institut Senin Indonesia (ISI) Yogyakarta. Foto: ISI Yogyakarta

Pandangan Jogja telah menghubungi Ketua Satgas PPKS ISI Yogyakarta, Yulyta Prasetyaningsih untuk meminta konfirmasi terkait masalah ini pada Selasa (27/8). Namun ia menolak memberikan komentar dengan alasan setiap pernyataan harus sesuai prosedur melalui surat resmi.

Pada hari yang sama, Redaksi Pandangan Jogja telah mengirimkan surat permohonan wawancara, namun sampai Kamis (29/8) surat tersebut belum ada tanggapan.

“Nanti kami proses,” kata Yulyta, Selasa (27/8).

Rabu (28/8), ISI Yogyakarta mengeluarkan siaran pers untuk menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual di ISI Yogya.

Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, kasus kekerasan seksual tersebut berkaitan dengan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi sehingga dapat diproses dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021.

“Kasus KS tersebut telah direkomendasikan oleh Rektor untuk diproses lebih lanjut di Kementerian sesuai dengan prosedur penanganan KS,” tulis ISI Yogya dalam siaran tersebut.

Dalam siaran pers itu juga disebutkan beberapa upaya pencegahan ISI Yogya yang telah dilakukan oleh Satgas PPKS dan pimpinan ISI Yogya.

“Antara lain pembatasan aktivitas akademik untuk terlapor terkait dengan pembimbingan Tugas Akhir (TA) dan Penguji Ahli TA, pengajaran mata kuliah yang berpotensi dilakukan secara personal, dan tidak dilibatkan kegiatan dengan mahasiswa yang berpotensi terjadi interaksi personal, serta pembatasan waktu dan ruang untuk bimbingan TA yang harus dilakukan di dalam kampus/ruang publik,” tulis siaran pers tersebut.