Konten Media Partner

Anak 10 Tahun di Sleman Dicabuli Ayah Kandung Lebih dari 5 Kali

25 September 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Sleman berinisial H (41) mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Kejadian tersebut sudah berlangsung sejak Desember 2023 dan terungkap pada Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan pelaku melakukan aksi tersebut lebih dari 5 kali. Bahkan usai mencabuli korban, pelaku juga menyetubuhinya.
“Aksi dilakukan saat rumah sedang sepi, dan malam hari ketika ibu dan kakak korban sedang tidur,” kata Riski saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9).
Pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban karena menceritakan hal tersebut kepada tetangganya.
“Bulan Maret sudah ketahuan si pelaku. Pelaku menghukum anaknya tidak diberi makan, tidur di lantai, dibenturkan kepalanya ke dinding karena cerita-cerita ke tetangganya,” ungkap Riski.
Konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Adapun motif dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan aksi tersebut karena memanfaatkan kelemahan anak. Motif tersebut akan didalami bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban anak kandung.
Saat ini korban masih dalam pendampingan psikologi dan hukum oleh DP3AP2KB Sleman serta pendampingan sosial dari Dinas Sosial.
“Korban mendapatkan penguatan supaya tidak terjadi bullying di sekolah. Awalnya menunjukkan trauma, setelah pendampingan psikologi, sudah tenang dan lebih banyak bercerita,” kata Kepala Dinas DP3AP2 Sleman, Wildan Solichin yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut