news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anak Kelas 5 SD Penyandang Disabilitas di Yogya Dicabuli Tetangga Berkali-kali

Konten Media Partner
10 September 2022 14:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang anak kelas 5 sekolah dasar berusia 12 tahun di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri, Pak SR (50-an tahun). Tak hanya sekali, diduga korban dicabuli oleh pelaku -yang telah memiliki istri dan anak itu- sebanyak lima kali di berbagai tempat yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Ibu korban, M, ketika ditemui di kediamannya. M menceritakan bahwa tindakan pencabulan itu pertama kali diketahui sejak 16 Agustus silam saat kakak korban melihat pelaku, Pak SR, membonceng adiknya di jalan sekitar pukul 11.00 WIB.
Curiga dengan hal tersebut, kakak korban melaporkannya ke orangtuanya di rumah. Takut terjadi apa-apa dengan anaknya yang memiliki keterbatasan komunikasi, M dan keluarganya langsung mencari pelaku. Sayangnya, dia tak berhasil menemukan pelaku, Pak SR, dan anaknya.
Suasana di Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Menurut M, korban baru pulang sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah diinterogasi oleh M, anaknya akhirnya mengaku jika dia baru saja diajak ke sebuah losmen di daerah Pasar Kembang (Sarkem) oleh Pak SR.
“Belum saya tanya lebih banyak, dia (korban) sudah nangis,” kata M saat ditemui di rumahnya, Sabtu (10/9).
ADVERTISEMENT
Korban kemudian bercerita bahwa di losmen tersebut pelaku sempat menyetubuhi korban. Tak hanya itu, pelaku menurut dia juga melakukan penganiayaan terhadap korban karena setelah kejadian tersebut korban terus menangis.
“Di tangannya itu sampai ada lebam biru,” ujarnya.
M kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. Kepolisian menurutnya telah melakukan visum terhadap korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil visum menunjukkan bahwa korban memang mengalami tindak pencabulan.
M semakin murka setelah penyelidikan kepolisian menemukan bahwa pelaku, Pak SR, tak hanya sekali itu saja mencabuli korban. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban, pelaku telah melakukan pencabulan paling tidak lima kali di tempat yang berbeda. Yang membuatnya semakin pedih, Pak SR, juga sempat mencabuli anaknya di sebuah gubuk dan di tebing dekat sungai.
ADVERTISEMENT
“Saya semakin marah, anak saya sudah diperlakukan seperti binatang, sampai dianiaya, saya saja yang orangtuanya tidak pernah memukul, dia yang bukan siapa-siapa sampai menyakiti anak saya segitunya,” kata M.
Aksi pencabulan itu menurut M ternyata juga sudah dilakukan Pak SR sejak bulan Puasa, April lalu. Namun sayangnya korban baru menceritakan pada Agustus kemarin saat dipaksa untuk bercerita. Setelah ditanya lebih jauh ternyata korban diancam oleh pelaku akan dibunuh jika menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Ternyata sama Pak SR anak saya diancam bakal diamuk, dibunuh kalau sampai cerita ke saya,” kata M.
Polresta Yogyakarta. Foto: Dok. Polresta Yogya
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, mengkonfirmasi kasus dugaan pencabulan tersebut. Dia mengatakan kasus tersebut sedang dalam penanganan Polresta Yogyakarta dan telah dilakukan proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
“(Kasus) yang ini masih proses penyelidikan, minggu depan penyidikan,” kata Ipda Apri Sawitri.
Namun, sampai saat ini pihak kepolisian menurutnya belum melakukan pemanggilan kepada pelaku karena sebelumnya masih fokus untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Beberapa alat bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian menurut dia adalah hasil visum dan keterangan sejumlah saksi.
“Sudah ada lebih dari tiga saksi yang kami periksa,” lanjutnya.
Pelaku diancam dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.