Kumparan Logo
Konten Media Partner

Anggota DPR Sebut Memotret Orang Tanpa Izin Langgar UU Perlindungan Data Pribadi

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi seorang fotografer sedang memotret di jalanan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang fotografer sedang memotret di jalanan. Foto: Pixabay

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa aktivitas street photography atau fotografi jalanan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mengingatkan, wajah seseorang termasuk bagian dari data pribadi yang wajib dilindungi.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, tindakan memotret seseorang di ruang publik tanpa izin, lalu memperjualbelikan hasil foto di platform digital, berpotensi melanggar privasi individu.

“Kalau itu bisa masuk ke pelindungan data pribadi. Undang-undangnya bisa pakai Undang-Undang PDP,” kata Sukamta saat ditemui Pandangan Jogja, Rabu (29/10).

Ia menambahkan, fotografer sebaiknya tetap mematuhi ketentuan dalam UU PDP, yaitu meminta izin kepada pemilik objek foto sebelum mengunggah atau memperjualbelikannya.

“Kalau misalnya dia ngambil foto, ya segera beritahukan kepada pemilik obyek yang dipoto dengan sarana yang ada, lewat aplikasi atau lewat apa,” ujarnya.

Sukamta juga menyarankan agar foto yang diambil tanpa izin segera dihapus jika tidak mendapat respons dari pihak yang difoto. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

“Sebaiknya segera dihapus supaya tidak diambil orang yang tidak berhak,” imbuhnya.

Sebelumnya, publik ramai memperbincangkan praktik fotografi jalanan tanpa izin. Sejumlah fotografer diketahui memperjualbelikan foto warga yang beraktivitas di ruang publik melalui platform digital. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran terkait pelanggaran privasi dan potensi penyalahgunaan data pribadi.