Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Anggota HMI FH UGM Ajukan Uji Materiil ke MA: Tuntut Hapus Aturan Kenaikan UKT
14 Juni 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) mengajukan judicial review (JR) atau uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung, Kamis (6/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
Mereka menuntut agar MA mencabut aturan tersebut karena dinilai dapat dijadikan dasar pemerintah untuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Mereka menyoroti beberapa pasal dalam Permendikbudristek ini yang dinilai bersamalah, baik terkait UKT maupun Iuran Pembangunan Institusi (IPI).
“Ada pasal 4 huruf B, pasal 5 ayat 3, pasal soal penetapan UKT di pasal 6, 7, 8, 9, dan 10. Lalu kami juga menyoroti terkait IPI yakni di pasal 22 ayat 2 dan pasal 23 ayat 2,” kata Al Syifa Rachman, salah satu pemohon uji materiil saat ditemui Pandangan Jogja, Rabu (12/6).
Ia juga menyoroti hilangnya unsur kondisi ekonomi sebagai penentu besaran UKT dalam aturan baru itu.
Adapun dokumen yang mereka kirim ke MA mencapai 700 halaman yang mereka susun selama satu bulan. Dokumen tersebut terdiri dari 25 halaman permohonan dan sisanya bukti-bukti penunjang.
ADVERTISEMENT
“Kami menyajikan bukti mencantumkan tabel perbandingan antara tahun kemarin dan tahun ini. Terjadi kenaikan yang signifikan bahkan untuk IPI kemarin ada penetapan maksimal empat kali BKT beberapa universitas mematok mendekati maksimal. Jelas tidak memenuhi keterjangkauan,” katanya.
“Kami melihat teman-teman lain sudah melakukan aksi, propaganda segala macem. Kami melihat ada satu hal yang belum dicoba dan itu bisa kami usahakan dengan judicial review terkait Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024,” ujarnya.
Permohonan pencabutan ini dilakukan sebab Surat Edaran tentang pembatalan kenaikan biaya UKT tahun akademik 2024/2025 oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada akhir Mei itu dinilai tidak menyelesaikan masalah sampai akarnya.
“Artinya ketika Permendikbudristek 2024 tidak dicabut, hal ini bisa saja jadi landasan dan kemungkinan nantinya biaya kuliah bisa saja naik kembali tahun depan dengan alasan Permendikbudristek,” kata Al Syifa.
ADVERTISEMENT
“Dengan dicabutnya Permendikbudristek 2024, pembatalan kenaikan biaya kuliah tak hanya tahun ini, tapi sampai tahun depan dan mendatang,” lanjutnya.
Berdasarkan pantauan di halaman Mahkamah Agung, permohonan judicial review keempat mahasiswa tersebut kini berada di status ‘dalam proses distribusi’.