Konten Media Partner

Antisipasi Numpang KK, Status Calon Siswa Jalur Zonasi di Yogya Harus Anak/Cucu

21 Mei 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi suasana pendaftaran PPDB. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suasana pendaftaran PPDB. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta melakukan sejumlah perubahan terkait dengan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Salah satu perubahan adalah calon peserta didik baru jalur zonasi tidak bisa menggunakan status ‘famili lain’ di dalam kartu keluarga (KK).
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti, mengatakan bahwa aturan ini dikeluarkan karena status famili lain banyak dimanfaatkan untuk numpang KK pada PPDB tahun lalu.
“Kita enggak menutup mata memang banyak yang nakal (memanfaatkan status famili lain),” kata Tyasning di Balai Kota Yogyakarta pada Senin (20/5) kemarin.
Untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kembali pada PPDB tahun ini, maka KK calon peserta didik harus menjadi menjadi satu dengan orang tua.
“Bahwa KK harus jadi satu dengan orang tua, jadi statusnya harus cucu atau anak,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, yang bersangkutan juga harus membuat surat pernyataan bahwa dia berdomisili sesuai dengan KK tersebut.
“Itu upaya kita untuk menyaring,” ujarnya.