Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Aplikasi Judi Online Bisa Daftar PSE Kominfo, Ini Kritik Dosen Ilmu Komputer UGM
1 Agustus 2022 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak tujuh aplikasi telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) imbas kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Mulai dari PayPal, Origin, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Steam, hingga Yahoo search engine. Di sisi lain, salah satu aplikasi judi online, Domino Qiu Qiu, justru terdaftar sebagai PSE yang legal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Peneliti di grup riset Cloud and Grid Technology di Lab Sistem Komputer dan Jaringan, Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika (DIKE) FMIPA UGM yang juga pakar di bidang Big Data, Mardhani Riasetiawan, mengatakan bahwa hal ini terjadi akibat sistem PSE yang dimiliki oleh Kemkominfo saat ini masih memukul rata semua penyelenggara sistem elektronik. Semua aplikasi maupun situs dianggap sama dan punya hak untuk mendaftarkan diri ke sistem Kominfo.
“Karena saat ini dipukul rata, maka situs maupun aplikasi bisa ditutup semua dan bisa mendaftar semua untuk dibuka termasuk yang aplikasi judi ini,” kata Mardhani Riasetiawan kepada Pandangan Jogja @Kumparan, Senin (1/8).
Perlakuan ‘pukul rata’ ini menurutnya menjadi kelemahan dari kebijakan sistem pendaftaran PSE yang dimiliki Kominfo. Terlebih, proses pendaftaran dan verifikasi yang ada masih dilakukan secara manual.
ADVERTISEMENT
“Katanya mesin di Kominfo canggih, tapi kok ndak kelihatan canggihnya, jadinya kan daftar manual semua ini,” lanjutnya.
Untuk mengatasi masalah ini, mestinya Kominfo mengubah kebijakannya dengan cara membedakan mana layanan di internet yang esensial dan menguasai hajat hidup orang banyak dan mana layanan internet yang berbahaya dan mestinya dilarang. Sehingga, tidak ada lagi perlakuan pukul rata yang bisa menjadi celah situs atau aplikasi berbahaya mendaftarkan diri ke sistem PSE tersebut.
“Dan teknologinya harus berperan, masa mahal-mahal tapi caranya masih manual,” kata Mardhani Riasetiawan.
Sebelumnya, Kominfo juga telah buka suara terkait tudingan yang menyebutkan bahwa pemerintah justru meloloskan situs atau aplikasi judi online sebagai PSE yang legal.
Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarapan, dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual di Jakarta, menegaskan bahwa layanan internet yang terdaftar sebagai PSE bukanlah platform judi online. Aplikasi Domino Qiu Qiu, yang disebut-sebut sebagai aplikasi judi, menurut dia adalah aplikasi permainan.
ADVERTISEMENT
Dia bahkan mempersilakan kepada masyarakat jika ingin mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut.
“Saya sudah dapat laporan, itu kan ada yang namanya Domino Qiu Qiu itu permainan. Jadi permainan bukan judi, silakan download, kita bisa bermain tanpa menggunakan uang,” kata Samuel Abrijani, Minggu (31/7).