Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
ASKONAS Gelar Rapimnas di Yogya: Sulitnya Regulasi Bukan Berarti Kontraktor Mati
16 Desember 2022 19:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sulitnya akreditasi bukan berarti kontraktor mati. ASKONAS menyatakan siap reakreditasi asosiasi Maret 2024 nanti.

Sulitnya regulasi bagi pelaku jasa konstruksi sempat memunculkan isu ribuan kontraktor tak lagi bisa mengikuti lelang pekerjaan dari pemerintah sehingga jutaan tukang bangunan terancam menganggur. Namun kini kontraktor tampaknya siap melanjutkan usaha dan mengikuti regulasi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Hal itu terlihat dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) yang digelar di Rich Jogja Hotel pada Jumat (16/12) hari ini.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASKONAS, M Lutfi Setiabudi, menyatakan bahwa ASKONAS patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai asosiasi yang sudah terakreditasi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) maka ASKONAS harus bersiap untuk mengikuti reakreditasi pada Maret 2024 nanti.
“Dan kita nyatakan siap reakreditasi. Maka hari ini kita Rapimnas, ketua-ketua DPD kumpul semua kita siapkan semua berkas dan pemahaman,” kata Lutfi.
Lutfi menjelaskan reward dari pemerintah bagi asosiasi yang lolos reakreditasi, asosiasi tersebut berhak mendirikan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang bisa menerbitkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang menerbitkan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK).
ADVERTISEMENT
Namun, lembaga tersebut adalah lembaga profesional yang terpisah dari asosiasi. Sehingga masyarakat konstruksi harus memahami bahwa bukan asosiasi yang mengeluarkan sertifikasi namun lembaga sertifikasi bentukan asosiasi lah yang mengeluarkannya.
“Nah tugas asosiasi adalam membimbing kontraktor yang menjadi anggotanya,” kata Lutfi.
Sekjend DPD ASKONAS DIY, Yogi Adiningrat, mengatakan konsekuensi dari ketataan pada aturan baru terkait konstruksi yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja adalah menyusutnya jumlah kontraktor di banyak daerah. Di Yogya misalnya, dari 250-an pelaku jasa konstruksi kini menyusut jadi 80-an. Di Jawa Tengah, dari hampir seribu, kini menjadi 250-an.
“Itu dilema juga sebenarnya. Kami berharap bimbingan dari pemerintah pada asosiasi makin intens saja. Dan yang jelas regulasi ini harus konsisten. Jangan sampai kalau Presiden Jokowi sudah ganti lalu regulasi berubah lagi, kita sudah capek Pak,” papar Yogi.
Senada, Ketua DPD Askonas Jateng, Budi Kiatno, mengatakan di tengah njlimetnya regulasi, ASKONAS Jateng siap menyongsong reakreditasi pada Maret 2023 nanti.
ADVERTISEMENT
“Sulitnya akreditasi bukan berarti kontraktor mati. Saya sebagai pimpinan daerah siap menerima penilaian reakreditasi asosiasi sekaligus membantu anggota untuk memenuhi syarat-syarat sertifikasi,” jelasnya.
Dengan bangga Budi mengatakan bahwa ASKONAS adalah asosiasi kontraktor di Indonesia yang pertama menyatakan kesiapakannya melakukan reakreditasi pada Maret 2023 nanti.
“Kita yang pertama nyatakan siap. Artinya apa? Artinya dengan kerja keras dan mau belajar administratif tertib kita bisa lari. Tapi banyak anggota yang belum bisa lari, nah itu tugas asosiasi harus lebih kerja keras,” paparnya.