Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
ASN di Yogya Dilarang Keras Pajang dan Upload Foto Bareng Caleg
26 September 2023 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ASN tidak diizinkan untuk memajang apalagi mengunggah foto bersama calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 di media sosial.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengatakan bahwa tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk ketidaknetralan ASN dalam pemilu. Ada potensi pelanggaran ketika seorang ASN memamerkan fotonya bersama caleg baik di baliho maupun di media sosial.
“Karena itu bisa menjadi bentuk dukungan kepada peserta pemilu,” kata Mohammad Najib, Selasa (26/9).
Tak hanya ASN, semua orang yang bekerja di ranah pelayanan publik, juga dilarang melakukan hal tersebut dan harus menerapkan prinsip netralitas dan imparsialitas dalam seluruh kegiatan politik praktis.
“ASN atau siapapun yang bekerja untuk publik, dapat gaji, dapat penghasilan dari negara, wajib untuk netral dan imparsial,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Jika di kemudian hari ditemukan ada ASN yang memajang foto bersama caleg atau peserta pemilu, maka Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Apabila foto itu merupakan bentuk dukungan atau punya preferensi untuk mendukung calon yang bersangkutan, maka dapat dipastikan ASN tersebut telah melanggar prinsip netralitas.
“Kami pastikan netralitas ASN akan menjadi salah satu objek pengawasan kami pada Pemilu 2024 mendatang, karena secara eksplisit itu diperintahkan oleh undang-undang,” ujar Mohammad Najib.