Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
ASN WFA saat Libur Lebaran, Sekda DIY: Pelayanan Warga Tak Boleh Terhambat
10 Maret 2025 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang libur Lebaran 2025. Berdasarkan SE KemenpanRB Nomor 2 Tahun 2025, WFA ini berlaku mulai 24 hingga 27 Maret mendatang.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono, mengatakan Pemda DIY belum mendapatkan surat langsung mengenai hal tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal. Pengawasan tetap dilakukan dengan indikator kinerja yang jelas. "(Kami) belum dapat surat. Kalau Bu Menteri sudah ngendiko mau dilakukan WFA. Nanti bareng-bareng ketika menjelang libur panjang. Kalau kami, WFA atau tidak, tetap pelayanan tidak boleh terhambat," kata Beny di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (10/3).
"Prinsipnya di pengawasan, ketika orang bekerja di mana pun harus ada indikator kinerja yang dicapai. Karena sekarang by teknologi, orang gampang sekali misalnya kudu presensi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, SE tersebut dikeluarkan pada Rabu (5/3) lalu. SE tersebut juga menyebutkan agar pimpinan instansi pemerintah dapat membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta agar layanan publik yang esensial seperti layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya tidak terganggu dengan penerapan WFA bagi ASN tersebut.