Konten Media Partner

Bawa Celurit di Jalanan Saat Dini Hari, 2 Pemuda di Sleman Ngaku Mau Cari Musuh

9 Oktober 2024 14:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pemuda pembawa sajam saat diamankan di Polsek Gamping, Rabu (9/10). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Dua pemuda pembawa sajam saat diamankan di Polsek Gamping, Rabu (9/10). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua orang pemuda di Sleman, yakni AKA (19) dan AMF (20) ditangkap petugas polisi dari Polsek Gamping karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit pada dini hari sambil kebut-kebutan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan polisi, kedua pemuda tersebut bermaksud untuk mencari lawan.
“Motif pelaku mencari sasaran atau lawan. Kejadiannya Minggu 10 September pukul 02.45 WIB di Ambarketawang, Gamping, Sleman,” kata Sandro saat konferensi pers di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10).
Awalnya, kedua pelaku berkeliaran di jalanan bersama 14 orang rombongan mereka, namun saat aksinya diketahui tim Dit Samapta Polda DIY yang tengah berpatroli, 14 rombongan lainnya kabur.
“Saat dilakukan pengejaran, 14 itu kabur. Diamankan satu unit (2 pelaku karena berboncengan) yang membawa satu bilah senjata tajam,” ujarnya.
Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Kota Yogyakarta yang sudah lulus sekolah namun belum bekerja. Mereka disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1) dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT