Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bawaslu DIY: Buat Konten Kampanye Hitam di Internet Bisa Terancam Pidana
3 Oktober 2024 13:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Mohammad Najib, mengatakan bahwa seseorang yang membuat konten-konten black campaign atau kampanye hitam di internet dapat dikenai sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
Sebab, praktik kampanye hitam telah dilarang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa seseorang dilarang berkampanye dengan menghina paslon atau parpol; menghasut; memfitnah; mengadu domba parpol; perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.
“Kalau ada buktinya bisa dikenai pelanggaran pidana. Tergantung kontennya, pasti nanti pengadilan yang memutuskan,” kata Najib saat dihubungi Pandangan Jogja, Kamis (3/10).
Meski telah ada ancaman pidana umum, Najib mengatakan ada beberapa tantangan dalam melakukan pengawasan kampanye siber, misalnya pelaku kampanye hitam berupa akun anonim dan lokasi pelaku di luar wilayah DIY.
“Masing-masing calon itu diberi kesempatan untuk bikin akun ya. Yang di akun resmi kan cenderung lurus-lurus saja, tapi di luar itu yang mungkin belum tentu juga calon tapi ya isinya terkait upaya menjatuhkan calon yang lain,” kata Najib.
ADVERTISEMENT
“Pelakunya belum tentu dari Jogja juga meskipun kemudian yang disasar adalah calon dari Jogja. Karena kan siber itu kan ya nggak ada batas lokasi mana bisa dari manapun,” sambungnya.
Dengan munculnya kerawanan kampanye hitam dalam dunia siber, pihaknya bekerja sama dengan stakeholder terkait seperti Polda DIY dan Diskominfo. Hingga saat ini, berdasarkan catatan Bawaslu DIY, belum ada temuan kampanye hitam dalam bentuk siber.
“Kita harapkan pihak kepolisian bisa dengan dia punya alat dan kewenangan itu, pasti juga langsung sudah akan memproses,” ujar Najib.