Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Bawaslu Kota Yogya Terima Laporan Dugaan Paslon Bagikan Minyak Goreng
6 November 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu pasangan calon (paslon) yang diduga membagikan sembako berupa minyak goreng kepada warga di Kemantren Umbulharjo.
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, mengonfirmasi bahwa laporan ini diterima pada Rabu (6/11) pagi.
“Laporan ini terkait dugaan money politic, berupa pembagian minyak goreng,” ujar Jantan saat dikonfirmasi oleh Pandangan Jogja, Rabu (6/11).
Ia menjelaskan bahwa identitas pelapor dan terlapor belum dapat diungkap. "Terlapor adalah salah satu paslon," katanya.
Saat ini, Bawaslu Kota Yogyakarta masih melakukan kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formal dan material dari laporan tersebut.
“Proses selanjutnya adalah kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiil. Mohon ditunggu perkembangan lebih lanjut,” tutur Jantan.