Konten Media Partner

Bawaslu Sleman Temukan Dugaan Pelibatan Anak di Kampanye Pilkada

19 November 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bawaslu Sleman. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bawaslu Sleman. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Bawaslu Sleman menemukan adanya dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye yang dilakukan oleh salah satu parpol pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 2, Harda Kiswaya-Danang Maharsa. Kini kasus tersebut telah diteruskan kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
“Setelah dilakukan pembahasan oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan Seyegan, dinilai ada dugaan pelanggaran undang-undang lain, yakni UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu, dugaan ini kami teruskan ke KPAD Sleman pada Jumat (15/11/2024),” ujar Arjuna, Minggu (17/11).
Arjuna memaparkan bahwa dugaan pelibatan anak ini terjadi dalam kampanye selawat yang digelar di Lapangan TGP, Klaci II, Margoluwih, Seyegan, pada Jumat, 8 November 2024. Dalam acara tersebut, panitia memanggil anak-anak ke sisi depan panggung dan memberikan uang santunan, yang kemudian diunggah oleh salah satu anggota tim pemenangan paslon nomor urut 2 ke media sosial.
“Tindakan pembagian uang kepada anak-anak dalam kampanye ini patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak. Anak-anak seharusnya dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” kata Arjuna.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Yuwan, menambahkan bahwa pembagian uang dalam kegiatan kampanye sebenarnya dilarang dalam UU Pemilihan. Namun, karena obyeknya adalah anak-anak yang tidak masuk kategori pemilih, tindakan tersebut dinilai lebih relevan dengan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
“Meski pelibatan anak dalam kampanye tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilihan, kami menilai perlu meneruskannya kepada KPAD Sleman agar dugaan pelanggarannya dapat diproses dan dikaji lebih lanjut,” ujar Yuwan.
Ia juga mengingatkan bahwa surat edaran bersama yang diterbitkan pada 20 November 2023 oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Bawaslu, telah menekankan pentingnya penyelenggaraan Pemilu yang ramah anak. Salah satu larangannya adalah melibatkan anak dalam praktik politik uang.
Penjelasan Tim Kampanye Harda-Danang
Ketua Tim Kampanye Harda-Danang, Koeswanto (tengah). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Ketua Tim Kampanye Harda-Danang, Koeswanto, menjelaskan bahwa tidak ada maksud untuk melakukan politisasi uang terhadap anak-anak.
“Waktu pengajian di Seyegan itu memang saya hadir, saya diminta duduk di atas panggung,” kata Koeswanto dikonfirmasi Pandangan Jogja, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
Saat duduk di atas panggung, diakui Koeswanto pengisi selawat nampak membagi-bagikan uang. Pada saat itu dirinya juga menyebut diminta untuk membantu memberikan uang itu.
“Yang ngisi selawatan ngasih uang ke anak-anak yang ikut hadir di situ. Sekitar Rp 2.000-an. Mungkin merasa kasihan, saya oleh Gus Yusuf yang ngisi selawatan diminta membantu untuk ngasihkan anak-anak yang ada di sana,” ujarnya.