news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

BAZNAS DIY: 60% Zakat Penghasilan di DIY dari Non-ASN, Beda dari Daerah Lain

12 Maret 2025 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) DIY, Puji Astuti. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) DIY, Puji Astuti. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Penyumbang terbesar zakat penghasilan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah pekerja swasta atau non-ASN. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) DIY, Puji Astuti. Zakat penghasilan ini merupakan salah satu jenis zakat.
ADVERTISEMENT
Puji mengatakan, kondisi ini justru berbeda dengan daerah lainnya yang mencatatkan penyumbang terbesar zakat penghasilan adalah kalangan ASN. Pekerja non-ASN ini menyumbang 60 persen total zakat penghasilan di DIY.
"Kalau di tempat lain, itu ASN-nya yang besar (sumber zakat penghasilan). Kalau di DIY ini, non-ASN-nya. Sekitar 60 persen mungkin lebih itu justru dari non-ASN,” kata Puji di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (11/3).
Diakuinya, kesadaran ASN dalam membayar zakat penghasilan masih menjadi tantangan BAZNAS DIY. Di beberapa daerah seperti Sleman dan Kulon Progo, pemotongan zakat penghasilan ASN sudah dilakukan secara otomatis berdasarkan surat edaran kepala daerah.
"Di Sleman, di Kulon Progo, di Sleman itu sudah ada surat ke Bupati bahwa langsung dipotong. Semua ASN, 2,5 persen kan? Sekalian. Jadi otomatis nggak usah pakai, sadar-nggak sadar ya dipotong," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun di DIY, pemotongan tersebut masih bersifat imbauan. Karena masih bersifat imbauan sehingga tidak semua ASN di DIY secara rutin membayar zakat penghasilan. "Dukungan itu yang terus terang kami belum punya. Kan masih dalam imbauan. Namanya imbauan itu kan orang masih iya, masih nggak," kata Puji.
“Ini kerja keras kami bagaimana menyadarkan teman-temen bahwa harta yang kita punya itu adalah sebagian milik atau hak orang lain,” ujarnya.
Puji menjelaskan zakat penghasilan dari ASN di DIY memang ada, namun sebagian besar dikembalikan untuk tenaga honorer di instansi terkait. Jika ada sisa, baru disalurkan ke masyarakat umum. Hingga saat ini secara total besaran zakat di DIY tercatat telah mencapai Rp 1 miliar dari target sebesar Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT