Bea Cukai Jogja Musnahkan 181 iPhone-1,1 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 M
·waktu baca 2 menit

Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang memusnahkan 181 unit iPhone, lebih dari 1,1 juta batang rokok, serta ratusan liter minuman beralkohol hasil penindakan periode Juli 2023 hingga Oktober 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,53 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,34 miliar.
Barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang kendaraan. Pemusnahan dilakukan serentak dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-79 Bea Cukai dan menjadi bagian dari program pemusnahan bertahap di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta sekaligus Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Imam Sarjono, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus memastikan pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Imam dalam keterangan resmi yang diterima Pandangan Jogja, Selasa (11/11).
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode: rokok dibakar, minuman beralkohol dituangkan dan kemasannya dipecah, barang elektronik dirusak menggunakan gerinda, sedangkan obat, kosmetik, dan sepatu dibakar di tong pembakaran. Proses akhir dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah bersertifikat PT Solusi Bangun Indonesia di Cilacap dan Bogor.
Selain Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Kepala KPKNL Yogyakarta, serta Satuan Polisi Pamong Praja dari wilayah DIY dan Magelang.
