Konten Media Partner

Begini Aturan Lengkap Kalau Ingin Pakai Tanah Kas Desa di DIY Jadi Tempat Usaha

24 Maret 2023 15:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi papan penanda tanah kas desa di Sleman. Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi papan penanda tanah kas desa di Sleman. Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Noviar Rahmad, mengungkapkan bahwa saat ini marak tempat-tempat usaha di DIY yang didirikan di atas tanah kas desa secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, sejumlah tempat usaha di tanah kas desa yang sudah terbukti ilegal ditutup paksa oleh Satpol PP. Yang paling baru, pada Senin (20/3) kemarin, Satpol PP DIY mesti menutup paksa sebuah kafe di Kalurahan Minomartani, Ngaglik, Sleman, lantaran tak memiliki izin penggunaan tanah kas desa.
“Ada banyak sebenarnya tempat usaha yang menggunakan tanah kas desa secara ilegal. Nanti akan kami lakukan lagi setelah ini, ada beberapa tempat lagi yang akan kami tutup,” kata Noviar Rahmad saat dihubungi, Rabu (22/3).
Noviar menjelaskan bahwa semua syarat dan aturan penggunaan tanah kas desa sebenarnya sudah jelas tercantum dalam Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tanah desa merupakan tanah yang asalnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh pemerintah desa berdasarkan hak anggaduh, yang jenisnya terdiri dari tanah kas desa, pelungguh, pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum.
ADVERTISEMENT
Karena statusnya adalah milik Kasultanan atau Kadipaten, maka untuk pemanfaatan tanah kas desa harus mendapatkan izin tertulis dari dua instansi tersebut.
Namun, dalam Pasal 16 ayat (2) Pergub tersebut, disebutkan bahwa jika tanah kas desa digunakan atau digarap sendiri untuk kepentingan pertanian, maka tidak perlu mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, melainkan cukup melakukan perjanjian dengan pemerintah desa.
Sedangkan penggunaan tanah kas desa untuk non pertanian seperti toko, obyek wisata, dan restoran, wajib mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten serta harus sesuai dengan rencana tata ruang yang ada di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Adapun langkah untuk mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten pertama calon penyewa harus mengajukan izin pemanfaatan tanah kas desa kepada pemerintah desa. Setelah itu, Pemerintah Desa mesti mengajukan permohonan izin kepada gubernur melalui bupati dengan tembusan kepala dinas. Berdasarkan permohonan dari pemerintah desa tersebut, bupati kemudian melakukan verifikasi dokumen untuk menerbitkan rekomendasi kepada gubernur.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rekomendasi tersebut, dinas kemudian mengajukan permohonan izin kepada Kasultanan atau Kadipaten. Berdasarkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, dinas kemudian memproses Keputusan Gubernur mengenai penetapan izin pemanfaatan tanah kas desa untuk non pertanian.
Surat permohonan izin penggunaan tanah kas desa tersebut mesti dilengkapi juga dengan identitas pihak yang akan menggunakan tanah kas desa; peraturan desa mengenai pemanfaatan tanah desa; keputusan kepala desa; persetujuan BPD; keterangan lokasi; rekomendasi kesesuaian rencana tata ruang; surat pernyataan dari pemerintah desa bahwa tanah kas desa yang dimohonkan memang benar dalam penguasaan pemerintah desa dan tidak sedang dalam sengketa; surat pernyataan dari pihak yang akan menggunakan tanah kas desa yang berisi pernyataan tidak akan menambah keluasan penggunaan tanah kas desa yang diizinkan.
ADVERTISEMENT
Kemudian harus memuat juga surat pernyataan dari pihak yang akan menggunakan tanah kas desa yang berisi tidak akan mengalihkan izin penggunaan tanah kas desa kepada pihak lain; surat pernyataan dari pihak yang akan menggunakan tanah kas desa yang berisi pernyataan tidak akan mengalihfungsikan sesuai dengan perizinannya; daftar hadir sosialisasi rencana penggunaan tanah kas desa; serta proposal penggunaan tanah kas desa.
Adapun proposal penggunaan tanah kas desa tersebut paling sedikit harus memuat maksud dan tujuan penggunaan tanah kas desa; data tanah yang meliputi persil tanah kas desa, letak tanah kas desa, luas tanah kas desa yang akan digunakan, serta jangka waktu yang diperlukan untuk penggunaan tanah kas desa tersebut.
Tanpa melengkapi perizinan tersebut, maka tempat usaha yang menggunakan tanah kas desa berstatus ilegal. Noviar Rahmad mengatakan bahwa konsekuensi penggunaan tanah kas desa secara ilegal bukan hanya penyegelan paksa tempat usaha, tapi juga berpotensi untuk dipidana.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau dibawa ke ranah pidana nanti, maka dia termasuk Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan atau pemakaian tanah milik orang lain tanpa seizin yang punya,” ujarnya.