Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
BEI DIY: Kekayaan Warga RI Menguap Rp 117 Triliun Gara-gara Ketipu Influencer
24 Januari 2023 20:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irfan Noor Riza, mengatakan bahwa investasi bodong masih jadi masalah serius di tengah pertumbuhan investasi di Indonesia yang cukup pesat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan Satgas Pengawasan Investasi (SPI), dalam 10 tahun sejak 2011 sampai 2021 saja total uang orang Indonesia yang lenyap gegara investasi bodong mencapai lebih dari Rp 117 triliun.
“Besar sekali jumlah kekayaan atau harta warga negara Indonesia yang menguap di investasi bodong ini. Sehingga sebenarnya enggak main-main ini,” kata Irfan Noor Riza saat dihubungi, Selasa (24/1).
Potensi investasi bodong itu menurut Irfan ada di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Yogya. Namun, dia tidak menjelaskan detail terkait kasus-kasus investasi bodong yang terjadi di Yogya.
Tapi, investasi bodong ini menurut Irfan terjadi sangat marak terutama sejak pandemi COVID-19. Pandemi menurut Irfan membuat banyak masyarakat Indonesia syok karena tidak menyiapkan dana darurat apalagi investasi. Tapi di sisi lain, hal itu juga menjadi titik kesadaran masyarakat atas pentingnya investasi.
ADVERTISEMENT
“Apa yang terjadi? Indonesia mengalami yang namanya ledakan investasi yang luar biasa, ini yang dimanfaatkan juga oleh oknum-oknum investasi bodong,” kata dia.
Apalagi masyarakat Indonesia suka dengan keuntungan yang instan, ingin cepat jadi kaya dan mendapat uang banyak. Tanpa literasi keuangan yang memadai, maka mereka sangat mudah tergiur oleh tawaran-tawaran dari investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tak masuk akal.
Irfan mengatakan bahwa salah satu modus atau ciri investasi bodong memang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat.
“Selain itu mereka memberikan bonus dari perekrutan anggota baru dan memanfaatkan influencer-influencer dalam menawarkan produknya, salah satunya lewat flexing-flexing yang kemarin marak,” lanjutnya.
Karena itu, ada dua hal yang menurut dia harus diwaspadai masyarakat saat ditawari wahana investasi, yaitu 2L: legal dan logis. Masyarakat harus mencari tahu lebih jauh legalitas setiap perusahaan yang menawarkan investasi, apakah dia memiliki izin usaha, kelembagaan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
“Kemudian logis tidak tawaran keuntungan yang diiming-imingkan. Kalau tidak logis, pasti bodong itu,” kata Irfan Noor Riza.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan DIY, Parjiman, mengatakan bahwa OJK pernah berkoordinasi dengan Polda DIY terkait dengan adanya laporan investasi bodong. Namun dari laporan-laporan tersebut, ternyata lebih cenderung ke penipuan, bukan investasi bodong.
“Dari koordinasi tersebut ternyata itu bukan investasi tapi penipuan yang bermodus investasi, bentuknya seperti arisan itu di 2022 awal. Modal arisan katanya buat investasi nanti dikembalikan lebih tinggi, itu penipuan bukan investasi,” jelas Parjiman saat dihubungi.
Parjiman menjelaskan untuk menentukan sebuah investasi ilegal atau bodong perlu proses yang panjang. Sebab, legalitas itu harus ditentukan oleh Satgas Pengawasan Investasi di Jakarta.
ADVERTISEMENT
“Makanya kami tidak akan menentukan itu bodong atau ilegal,” lanjutnya.
Kehati-hatian masyarakat menurutnya diperlukan untuk mencegah menjadi korban investasi bodong. Sebab, para oknum investasi bodong ini menurut dia akan mengincar orang-orang yang literasi keuangannya masih rendah.
“Modusnya itu umum dan mudah dikenali, biasanya ajakan berupa arisan atau semacamnya. Lebih baik jangan ikut yang seperti itu apalagi tidak ada tanda buktinya, perizinan investasinya apakah resmi atau tidak juga bisa dilihat,” tegasnya.