Konten Media Partner

Belum Bayar THR, 4 Perusahaan di DIY Terancam Disanksi, Maksimal Bisa Dibekukan

11 Juli 2024 13:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi karyawan pabrik. Foto: Frame China/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi karyawan pabrik. Foto: Frame China/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat sebanyak empat perusahaan di DIY yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 kepada karyawannya.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, mengatakan bahwa keempat perusahaan itu kini sedang diproses untuk dikenai sanksi administrasi.
“Kurang lebih ada 4 perusahaan yang diproses ke rekomendasi sanksi administrasi, ini langkah terakhir,” kata Amin dihubungi Rabu (10/7).
“Kita tetap dorong untuk membayar,” lanjutnya.
Ia tak merinci nama perusahaan yang masuk rekomendasi untuk diberi sanksi administrasi. Amin hanya menyebut, perusahaan yang bersangkutan bukan berasal dari Gunungkidul dan Kulon Progo.
“Di luar Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo,” kata Amin.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang dikenai sanksi administratif bisa diberikan empat jenis sanksi. Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap.
Sanksi pertama berupa teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT