Berdasar KUHP Baru, Hukuman Mati Sambo Bisa Batal Jika 2026 Belum Dieksekusi

Konten Media Partner
17 Februari 2023 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Meski telah divonis hukuman mati oleh hakim, namun bukan tidak mungkin putusan itu batal. Batalnya hukuman mati untuk Sambo terjadi jika sampai tahun 2026 mendatang, putusan tersebut belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Dia menjelaskan bahwa di dalam Pasal 3 KUHP yang baru memuat asas lex favor reo, sehingga apabila ada perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, maka harus dipakai ketentuan yang paling ringan bagi terdakwa.
Pasal 3 KUHP baru tersebut mengubah Pasal 1 ayat (2) KUHP lama, yang di dalamnya tidak mengatur putusan yang sudah inkrah. Sehingga jika sudah inkrah dan ada perubahan aturan mestinya tidak berdampak apapun kepada terpidana.
“Nah Pasal 3 KUHP baru mengatur. Pasal 3 ayat (7), jika sudah berkekuatan hukum dan terdapat perubahan aturan harus ada penyesuaian,” kata Muhammad Fatahillah Akbar, Kamis (16/2),
Menurut penjelasan Pasal 3 KUHP yang baru, penyesuaian itu dilakukan ketika pidana yang dijatuhkan kepada terpidana lebih berat dari ancaman pidana baru. Misalnya, hukuman untuk kasus pencurian dari lima tahun diubah menjadi tiga tahun, sementara terpidana dipidana empat tahun, maka hukumannya harus turun menjadi tiga tahun saja.
Ahli Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Foto: Dok. Isitimewa
Bagaimana dengan pidana mati? Sebagai contoh pada Pasal 459 sama sebenarnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, sama-sama terdapat ancaman pidana mati. Namun, ada perbedaan mekanisme hukuman mati antara KUHP baru dan yang lama.
ADVERTISEMENT
“Salah satu krusialnya adalah, bahwa putusan pidana mati harus dijatuhkan dengan Percobaan 10 tahun sesuai Pasal 100 KUHP yang baru,” kata dia.
Kondisi inilah yang dapat dianggap sebagai perubahan yang lebih meringankan. Sebab, jika ada putusan inkrah pidana mati, maka harus tetap ada percobaan 10 tahun.
Semua pidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap, maka akan ditinjau lagi menjadi masa percobaan 10 tahun. Setelah menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka dapat berubah menjadi hukuman seumur hidup melalui Keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.
“Jika dianggap tidak ada perbuatan yang terpuji, maka dilaksanakan pidana mati atas perintah Jaksa Agung,” ujarnya.
Dengan situasi itu, Pasal 100 KUHP baru menurut Akbar merupakan perubahan yang lebih meringankan.
ADVERTISEMENT
“Bahkan arahnya meminimalisir eksekusi mati,” kata dia.
Namun jika Sambo dieksekusi sebelum tahun 2026 saat KUHP baru disahkan, maka ketentuan itu tidak akan berpengaruh. Berbeda jika setelah 2026 Sambo belum juga dieksekusi dan melakukan peninjauan kembali (PK).
“Jika setelah 2026 melakukan PK, bisa jadi diubah juga putusannya menjadi ada percobaan 10 tahun,” kata Muhammad Fatahillah Akbar.