Konten Media Partner

Berjasa Satukan Yogya dan RI, Paku Alam VIII Dianugerahi Pahlawan Nasional

6 November 2022 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paku Alam VIII. Foto: Dok. Pakualaman
zoom-in-whitePerbesar
Paku Alam VIII. Foto: Dok. Pakualaman
ADVERTISEMENT
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku alam VIII, resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 96/TK/Th2022 tanggal 3 November tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
ADVERTISEMENT
Adipati Pakualaman yang kini juga menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mengungkapkan terima kasihnya kepada pemerintah pusat, tim pengusul, akademisi, dan semua pihak yang terlibat dalam proses pengusulan Paku Alam VIII sebagai Pahlawan Nasional.
Dia berharap, dengan ditetapkannya sebagai Pahlawan Nasional, jiwa patriot serta nasionalisme Paku Alam VIII dapat diteruskan dan diwarisi oleh Bangsa Indonesia.
“Semoga kita senantiasa memiliki integritas untuk melanjutkan perjuangan beliau dalam mengisi kemerdekaan bangsa dengan prestasi dan karya yang bermanfaat,” kata KGPAA Paku Alam VIII di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (4/11).
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, mengatakan bahwa Paku Alam VIII memiliki jasa yang besar dalam upaya mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, juga dalam menyatukan Yogya dengan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jasa itu salah satunya terlihat saat Ibu Kota Indonesia diboyong ke Yogya karena desakan Belanda. Ketika Ibu Kota Indonesia dipindah ke Yogya, Paku Alam VIII memberikan izin kepada pemerintah Indonesia untuk menggunakan Puro Pakualaman sebagai kantor pemerintahan.
“Beliau berjasa saat Republik Indonesia pindah ke Yogyakarta, kemudian Puro Pakualaman kala itu menjadi tempat untuk Kantor Pemerintahan RI,” kata Endang Patmintarsih.
Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X. Foto: Humas Pemda DIY
Paku Alam VIII dinilai memiliki jasa yang penting bersama Sri Sultan Hamengku Buwono IX dari Keraton Yogyakarta dalam mengintegrasikan diri dengan RI pada masa awal kemerdekaan. Dan hingga saat ini, Yogyakarta masih menjadi satu dengan Indonesia.
Endang mengatakan, perjalanan penetapan Paku Alam VIII menjadi Pahlawan Nasional sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Dia mengatakan, persiapan pengajuan Paku Alam VIII sebagai Pahlawan Nasional sudah dilakukan sejak 2012.
ADVERTISEMENT
“Kita mengumpulkan semua data dan bukti untuk pengusulan gelar Pahlawan Nasional itu dari tahun 2012,” ujarnya.
Namun, dokumen-dokumen yang sudah disiapkan baru diusulkan ke Kementerian Sosial pada 2018. Karena masih ada dokumen yang kurang, maka tim pengusul pada 2019 masih harus melengkapi lagi. Pada 2020, sebenarnya semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap dan sudah lolos di dewan penentu untuk penganugerahan gelar Pahlawan Nasional.
“Tapi ternyata belum turun juga,” kata Endang.
Pada 2021, tim pengusul kembali mengusulkan Paku Alam VIII sebagai Pahlawan Nasional.
“Alhamdulillah 2022 turun, jadi prosesnya cukup panjang,” ujarnya.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini akan dilaksanakan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo, dalam rangkaian Peringatan Hari Pahlawan tahun 2022 pada 7 November mendatang.
ADVERTISEMENT