Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Berkas Lengkap, Mantan Lurah Caturtunggal Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Ditahan
16 Agustus 2023 18:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santosa, yang jadi tersangka mafia Tanah Kas Desa (TKD) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (16/8).
ADVERTISEMENT
Selain penyerahan tersangka, Kejati DIY juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer, handphone, buku tanah, kuitansi dan beberapa dokumen lain.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023.
"Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman selanjutnya tersangka Agus Santosa dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 4 September 2023," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, pada Rabu (16/8).
Herwatan menjelaskan bahwa selama periode 2018-2019 dan 2021-2023, Agus bersama Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa yang juga jadi terdakwa korupsi TKD, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940.
ADVERTISEMENT
Agus disebut tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Lurah Caturtunggal dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PKPKK) Caturtunggal untuk melakukan pengawasan Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Dia justru melakukan pembiaran terhadap Robinson Saalino dalam menggunakan Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi secara ilegal.
"Tersangka Agus Santoso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (12) ke-1 KUHP," kata Herwatan.