Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Biaya Pendidikan di DIY Rp 5 Juta per Siswa tapi BOS dan BOSDA Cuma Rp 3 Juta
22 Februari 2023 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
DIY tengah merancang peraturan daerah (Perda) tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus. Dengan aturan itu, nantinya sekolah diizinkan melakukan pungutan kepada siswa untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolahnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suci Rohmadi, mengatakan bahwa aturan tersebut dibutuhkan karena selama ini bantuan dari negara berupa BOS maupun BOSDa hanya cukup menjalankan pendidikan dengan standar minimal, bahkan seringkali bantuan tersebut masih kurang.
“Sehingga untuk menjalankan pendidikan yang lebih baik, dibutuhkan pendanaan dari sumber yang lain,” kata Suci Rohmadi dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY pada Rabu (22/2).
Disdikpora DIY menurut dia juga telah melakukan kajian tentang besaran biaya operasional satuan pendidikan jenjang menengah atas dan menengah kejuruan yang telah termuat dalam SK Gubernur Nomor 20/KEP/2023.
Besaran biaya operasional minimal untuk satu siswa SMK Teknik per tahun menurut dia mencapai Rp 5,5 juta, sedangkan untuk siswa SMK non Teknik sebesar Rp 5,1 juta. Sementara itu, untuk biaya operasional minimal siswa SMA IPA setahun sebesar Rp 4,9 juta, dan untuk siswa SMA IPS sebesar Rp 4,8 juta per siswa per tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bantuan dari BOS Nasional pada tahun 2023 ini rata-rata untuk SMA hanya sebesar Rp 1,572 juta per siswa per tahun, sedangkan untuk SMK sebesar Rp 1,676 juta per tahun. Sementara Pemerintah Daerah, hanya dapat mengalokasikan BOS Daerah untuk siswa SMA rata-rata Rp 1,5 juta per tahun, dan untuk siswa SMK sebesar Rp 2 juta per siswa per tahun.
Dengan jumlah BOS Nasional dan BOS Daerah sebesar itu, maka masih ada kekurangan antara Rp 1,4 juta sampai Rp 1,8 juta per siswa untuk satu tahun untuk mencapai biaya operasional minimal. Kekurangan itulah yang menurut dia akan dibebankan kepada siswa sebagai pungutan biaya pendidikan.
“Jadi untuk mencukupi kekurangan biaya operasional minimal itu tiap orang tua murid hanya dibebani sekitar Rp 150 ribu per bulan,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun yang perlu dicatat menurut dia adalah, jika nantinya keuangan daerah mampu untuk mencukupi biaya operasional pendidikan tersebut, maka pungutan tidak bisa dilakukan. Selain itu, sekolah juga tidak boleh menarik pungutan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang dan tidak mampu.
“Kalau perlu di Perda nanti ada larangan. Sekalian saja, kalau ada larangan berarti kalau melanggar ya kena sanksi,” kata Suci Rohmadi.