Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Yogya Terancam Penjara dan Denda Rp 50 Juta
26 Januari 2023 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat orang warga Kota Yogya ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya karena membuang sampah sembarangan. Penangkapan itu merupakan langkah penegakkan aturan Perda Pengelolaan Sampah No. 10 tahun 2012 di Yogya.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa empat warga tersebut ditangkap pada Kamis (26/1) pagi karena tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Berdasarkan Perda No. 10 tahun 2012 tersebut, keempat warga terancam hukuman pidana ringan.
“Sanksi paling berat adalah denda Rp 50 juta atau penjara tiga bulan,” kata Octo Noor Arafat saat dihubungi, Kamis (26/1).
Octo menjelaskan, penangkapan empat warga tersebut dilakukan di Kemantren atau Kecamatan Kotagede dan Tegalrejo.
“Di Kotagede kami temukan ada dua titik penumpukan sampah liar, di Tegalrejo ada satu titik kami tangkap mereka di situ,” ujarnya.
Penegakan ini menurut Octo merupakan bentuk komitmen Pemkot Yogya dalam mengatasi masalah sampah di Yogya. Sebelumnya, pembinaan, sosialisasi, serta edukasi juga sudah gencar dilakukan, sehingga ketika masih ada warga yang melanggar dinilai sudah tepat untuk dilakukan penindakan.
ADVERTISEMENT
“Depo juga sudah kami jaga ketat. Tapi ini ternyata muncul titik tumpukan sampah liar, kalau tidak ditegakkan bisa jadi masalah baru,” lanjutnya.
Lebih lanjut, munculnya titik-titik tumpukan sampah liar ini menurut Octo terjadi karena depo-depo sampai di Kota Yogya telah dijaga ketat oleh Satpol PP. Karena itu, masyarakat yang enggan memilah sampah tak bisa lagi membuang sampahnya di depo yang tersedia dan nekat membuangnya secara ilegal.
“Ini warga yang tidak mau memilah sampahnya padahal sederhana saja dilakukan di rumah bisa membuang begitu saja sampah secara sembarangan ini tentu tidak baik dan perlu penindakan,” kata Octo Noor Arafat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Yogya, Suwarno, menjelaskan bahwa pihaknya sudah sangat persuasif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan pemilahan sampah di depo yang dijaga 24 jam.
ADVERTISEMENT
“Progresnya juga lumayan, hampir semua depo sampah di Jogja yang kami jaga sekarang tertib dan volumenya menurun,” kata Suwarno.
Suwarno menyebut menurunnya volume sampah di depo terjadi karena masyarakat sudah terbiasa memilah sampah. Hal itu menjadi sinyal positif bahwa masyarakat sudah mulai terbiasa dengan aturan yang baru.
Meskipun dalam praktiknya aturan baru tersebut membuat sejumlah warga Yogya nekat membuang sampahnya sembarangan secara ilegal.
“Penjagaan akan terus kami lakukan, dan intel-intel kami di Satpol PP juga akan semakin gencar untuk melakukan operasi,” tegasnya.