news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Bukit Tanah Kasultanan di Gunungkidul Dipakai Ilegal, Segera Disegel Satpol PP

27 April 2023 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perbukitan di Gunungkidul. Foto: Gunung Sewu Geopark
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbukitan di Gunungkidul. Foto: Gunung Sewu Geopark
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha di Gunungkidul yang menggunakan Tanah Kasultanan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan bahwa penyegelan tersebut rencananya akan dilakukan pekan depan setelah timnya melakukan pengecekan langsung di lapangan. Sebab, saat ini menurutnya belum diketahui secara pasti digunakan untuk apa Tanah Kasultanan tersebut.
"Belum tahu mau dibuat apa, mungkin dua hari ke depan baru nanti anggota saya langsung ke lapangan," kata Noviar saat dihubungi, Rabu (26/4).
"Penyegelan mungkin minggu depan," lanjutnya.
Belum diketahui persis berapa luas Tanah Kasultanan yang dipakai secara ilegal tersebut. Namun yang pasti menurut Noviar, tanah tersebut merupakan sebuah bukit yang ada di Gunungkidul.
"Gunung (bukit) itu, luasnya saya belum tahu persis," ujarnya.
Kasus di Gunungkidul ini menurut dia juga menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan TKD maupun SG/PAG sudah tersebar di seluruh wilayah DIY, tidak hanya di Kabupaten Sleman saja yang selama ini sudah beberapa kali ditindak.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sebelum Lebaran Satpol PP DIY juga telah melakukan penyegelan perumahan seluas 6,4 hektare yang menggunakan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman.
"Iya, banyak. Jadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan banyak sekali di seluruh DIY," ujar Noviar.
Setelah Lebaran ini, setidaknya Satpol PP sudah menargetkan menindak dua sampai tiga oknum yang telah menyalahgunakan TKD dan SG/PAG. Adapun proses penindakan itu mulai dari pemanggilan, pembuatan berita acara, hingga jika oknum tersebut terbukti bersalah dan tetap bandel akan dilakukan penutupan atau penyegelan tempat usaha.