Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Buta Usai Operasi, Seorang Lansia Laporkan Dokter RS di Kota Yogya ke Polisi
10 Juni 2024 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang lansia bernama Arianto Cahyadi (70) melaporkan dokter dari sebuah rumah sakit di Kota Yogyakarta ke polisi. Ia mengaku mengalami kebutaan mata sebelah kanan setelah menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Kota Yogya.
ADVERTISEMENT
Pengacara korban, Setyo Hadi Gunawan, mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan pelanggaran pasal 360 KUHP yang mengatur kealpaan seseorang sehingga menyebabkan orang lain mendapat luka-luka.
“Kami melaporkan seorang dokter dengan inisial I yang berada di Rumah Sakit S. Dia mengoperasi katarak klien saya dan menyebabkan kebutaan sehingga kami mencoba untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum,” kata Gunawan dihubungi Pandangan Jogja, Senin (10/6).
Peristiwa tersebut bermula pada Desember 2022, korban yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah ini datang ke rumah sakit tersebut untuk memeriksakan kesehatan.
“Setelah periksa, lihat banner dia bisa periksa operasi katarak. Mencoba tanya, pemeriksaan mata kemudian divonis katarak, ya sudah dioperasi sekalian,” kata Gunawan.
ADVERTISEMENT
“Seminggu atau dua minggu setelah operasi, dia kontrol. Ada beberapa kali dia kontrol, kok enggak bisa lihat,” lanjutnya.
Gunawan juga mengaku pihaknya tidak menerima surat kesepakatan sebelum operasi. Hingga saat ini korban menurutnya masih mengalami gangguan penglihatan berupa kebutaan.
“Saya tidak melihat atau mendengar apakah ada surat kesepakatan itu karena faktanya kemudian bahwa kami tidak mendapatkan itu,” ujar Gunawan.
“Persoalan ini kami laporkan ke Polda DIY pada Juni 2023, kami sudah dapat dua kali pemberitahuan dengan Polda DIY, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dua kali,” katanya.
Gunawan tak menyebut identitas lengkap rumah sakit yang dilaporkan. Ia menjelaskan, pihak rumah sakit tersebut sebenarnya sudah menemui korban dan bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp 25 juta. Namun, saat itu korban enggan karena masih syok untuk melakukan proses negosiasi.
ADVERTISEMENT