Calon Siswa Diduga Akali Aturan Zonasi, Kadis Pendidikan Jogja Enggan Komentar

Konten Media Partner
2 Juni 2022 20:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi siswa SMP. Foto: Dok. Berita Anak Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa SMP. Foto: Dok. Berita Anak Surabaya
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, enggan mengomentari adanya dugaan calon pelajar yang menyiasati atau mengakali aturan zonasi demi bisa sekolah di Jogja.
ADVERTISEMENT
Siasat yang dimaksud yakni mengajukan permohonan pindah domisili ke Kota Jogja setahun sebelum kelulusan. Sebab, berdasarkan aturan zonasi, calon peserta didik mesti tinggal minimal setahun untuk bisa mendaftar di sekolah tujuan.
“Saya enggak bisa komentar kalau itu. Yang jelas semua penduduk Indonesia kan bisa pindah ke manapun,” kata Budi Santosa Asrori ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/6).
Dinas Pendidikan Kota Jogja menurut dia sudah mencoba mengantisipasi masalah tersebut, yakni dengan memberlakukan aturan minimal sudah menjadi penduduk Jogja selama setahun sebelum dia mendaftar sekolah.
Aturan itu dimaksudkan supaya tidak terjadi perpindahan penduduk secara jor-joran ke Kota Jogja dikarenakan aturan zonasi dalam pendaftaran sekolah.
“Kita sudah punya aturan, minimal jadi penduduk Kota Jogja selama setahun (untuk bisa sekolah di Jogja),” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut sebenarnya bukan hanya diterapkan di Kota Jogja, tapi di seluruh daerah di Indonesia. Sebab, induk kebijakan mengenai minimal lama tinggal juga dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Karena itu, dari segi aturan sebenarnya praktik tersebut legal dan sah.
“Aturannya begitu,” ujarnya singkat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori. Foto: Dok Pribadi
Dugaan adanya upaya calon siswa yang menyiasati celah aturan zonasi itu sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki.
Dia mengatakan, jumlah warga yang mengajukan permohonan pindah domisili ke Kota Yogyakarta mengalami peningkatan saat musim pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tiba.
Data yang dicatat Dindukcapil Kota Jogja, pada Juni 2021, tepat setahun sebelum tahun ajaran baru 2022/2023, jumlah permohonan pindah domisili mencapai 726 orang.
ADVERTISEMENT
Jumlah ini meningkat 56 persen dari bulan sebelumnya yang jumlahnya hanya sebesar 465 orang. Sehingga total warga yang pindah domisili ke Kota Jogja selama dua bulan jelang tahun ajaran baru adalah sebanyak 1.191 orang.
Menurut Septi, kepindahan itu memiliki kaitan dengan kebijakan zonasi Dinas Pendidikan Kota Jogja, yang mewajibkan minimal lama tinggal setahun untuk bisa bersekolah di Jogja.
"Jadi kemungkinan mereka pindah domisili tahun lalu itu supaya tahun ini bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Jogja," kata Septi Sri Rejeki saat ditemui di Balai Kota Jogja, Kamis (2/6).
Sebagai informasi, mengutip rilis dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada 31 Mei 2022, PPDB tahun 2022/2023 jenjang SMP Negeri di Kota Yogyakarta terbagi dalam beberapa jalur dengan kuota tertentu.
ADVERTISEMENT
Jalur zonasi mutu kuota 44 persen, zonasi wilayah 15 persen, bibit unggul 10 persen, dan prestasi luar kota sebanyak 10 persen. Selain itu, ada juga jalur afirmasi masyarakat ekonomi tidak mampu pemilik Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dengan kuota 11 persen, afirmasi disabilitas 5 persen, dan mutasi orangtua sebanyak 5 persen.