Konten Media Partner

Cara Warga Sleman Ajukan Bantuan JPS, Bisa Dapat Rp7 Juta per Tahun

6 Mei 2025 21:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Program JPS yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Sleman dan diawasi Komisi C DPRD Sleman. Foto: Dok. Dinsos Sleman
zoom-in-whitePerbesar
Program JPS yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Sleman dan diawasi Komisi C DPRD Sleman. Foto: Dok. Dinsos Sleman
ADVERTISEMENT
Warga Sleman yang mengalami kesulitan biaya pendidikan, kesehatan, atau masalah sosial lainnya dapat mengajukan bantuan melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan miskin yang belum mendapatkan bantuan dari program lain.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sleman sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Sleman, Shodiqul Qiyar, menjelaskan bahwa proses pengajuan JPS diawali dengan pengisian formulir.
“Kita sudah distribusikan form blangko di Fraksi Gerindra, di kantor DPRD Sleman, dan posko kami di rumah. Warga bisa datang langsung, mengisi formulir, melampirkan kartu miskin atau kartu rentan miskin, serta bukti kebutuhan seperti tagihan biaya sekolah atau perguruan tinggi,” ujar Qiyar saat ditemui, Senin (28/4).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sleman, Shodiqul Qiyar, ditemui Pandangan Jogja pada Senin (28/4). Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Selain melalui posko dan DPRD, warga juga dapat menanyakan informasi dan mengajukan permohonan JPS melalui kantor kalurahan setempat.
Untuk bantuan pendidikan di tingkat perguruan tinggi, besaran bantuan maksimal yang dapat diberikan adalah Rp7 juta per tahun. Shodiqul menegaskan bahwa proses seleksi tetap diberlakukan untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran.
ADVERTISEMENT
“Orang tua atau anak yang kurang mampu secara ekonomi dan punya kartu rentan miskin menjadi dasar utama kami untuk membantu. Harus ada seleksi supaya bantuan tidak salah sasaran,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Mustadi, menyampaikan bahwa JPS merupakan bantuan sosial tidak terencana dalam bentuk uang tunai.
“Tujuannya meringankan beban masyarakat yang menghadapi permasalahan sosial, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan,” jelas Mustadi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Mustadi. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Program ini diberikan kepada warga dengan status keluarga miskin, rentan miskin, korban benturan sosial, atau kondisi ketelantaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dasar hukum program JPS mencakup Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial hingga Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2017 tentang Jaring Pengaman Sosial.
Sasaran program ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT