Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
Cegah Kumpul Kebo, PN Yogya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama Pertama di DIY
20 Desember 2022 17:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk pertama kalinya mengabulkan permohonan perdata pencatatan pernikahan beda agama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Permohonan perdata tersebut diputuskan oleh PN Yogya pada Kamis (15/12) pekan kemarin.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas PN Yogyakarta sekaligus hakim yang mengabulkan permohonan tersebut, Heri Kurniawan, mengatakan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh pasangan suami-istri AP sebagai suami dan beragama Islam, dengan NY, sebagai istri dengan agama Katolik.
"Ini kasus permohonan pertama di DIY yang kami kabulkan,” kata Heri Kurniawan saat dihubungi, Senin (19/12).
Meski sampai hari ini perkawinan beda agama masih dilarang berdasarkan UU Perkawinan No. 1/1974, namun Heri mengatakan ada beberapa pertimbangan khusus yang membuatnya akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
Pertimbangan pertama menurutnya untuk mencegah kumpul kebo di antara pasangan tersebut, pasalnya sebelum pernikahan tersebut dicatat oleh negara maka status pernikahan tersebut belum dianggap sah. Sedangkan pretimbangan kedua adalah untuk melindungi hak anak dari pasangan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sebab setelah menikah mereka tidak bisa mencatatkan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya pada si anak. Kami melihat mudharat kalau tidak disahkan pernikahannya akan lebih besar,” ujarnya.
Heri juga menekankan bahwa keputusan dari PN Yogya sebenarnya bukan mengesahkan pernikahan keduanya, melainkan menyatakan bahwa pernikahan tersebut harus dicatat supaya hak anak mereka terpenuhi. Pernikahan mereka berdua sendiri sudah dilakukan pada September lalu di salah satu gereja yang ada di Sleman.
“Putusan tersebut hanya menyatakan bahwa pernikahan tersebut harus dicatatkan supaya hak anak dapat terpenuhi. Selain itu juga untuk mencegah kumpul kebo,” kata Heri Kurniawan.
Putusan PN Yogyakarta untuk mencatatkan pernikahan beda agama tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, salah satunya dari Setara Institute.
ADVERTISEMENT
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa ada perkembangan toleransi yang semakin baik di DIY. Menurut Halili, dalam tiga tahun terakhir kondisi toleransi di DIY memang terus mengalami perbaikan.
Sebelumnya, langkah pemerintah kabupaten (Pemkab) Gunungkidul untuk mengizinkan pendirian gereja juga dinilai menjadi langkah progresif dalam meningkatkan toleransi di DIY.
“Putusan ini jadi langkah baik untuk merawat keberagaman, sebelumnya Bupati Gunungkidul juga berani memberikan IMB pendirian Gereja dan Gubernur DIY mengesahkan Pergub Mitigasi Konflik Sosial,” ujar Halili Hasan.
Dalam tiga tahun terakhir, kasus-kasus intoleransi dan kekerasan beragama di DIY menurut Halili juga semakin mereda. Karena itu, putusan PN Yogyakarta ini menurut dia merupakan keputusan yang tepat untuk melanjutkan tren positif ini.
ADVERTISEMENT
“Keputusan PN Yogyakarta ini adalah keputusan yang tepat dan baik karena memberikan kewajibannya untuk melindungi hak warga melalui pengesahan tersebut,” tegasnya.