Konten Media Partner

Dalam 2 Bulan, Sudah Ada 3 Anak di Bawah Umur di Yogya Konsumsi Narkoba

24 Februari 2025 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Polresta Yogyakarta menangani tiga kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak di bawah umur hingga Februari 2025. Masing-masing pelaku berusia 16 tahun. Dua anak terbukti atas kasus penyalahgunaan obaya, satu anak terbukti atas konsumsi tembakau sintetis.
ADVERTISEMENT
Salah satu kasus yang diungkapkan melibatkan seorang anak berinsial DPP (16). Ia ditangkap karena terbukti memiliki 0,4 gram tembakau sintetis sekaligus sebagai pengonsumsi barang tersebut.
“Pelaku anak ini juga pengonsumsi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra dalam konferensi pers ungkap kasusnya di Mapolresta Yogya, Senin (24/2).
Ia mendapatkan tembakau sintetis tersebut melalui transaksi online dari akun media sosial dan barang tersebut diletakkan di sebuah alamat. Perkara ini diproses melalui sistem diversi karena pelaku masih di bawah umur serta ancaman hukumannya di bawah 7 tahun dan penyelesaiannya dilakukan secara restorative justice.
Barang bukti yang disita oleh polisi. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Adapun jika ditotal, sepanjang 2025 ini dari 3 kasus dengan pelaku anak, 2 di antaranya diselesaikan dengan cara diversi. “Memang dianjurkan apabila dia anak-anak, umur dibawah umur, terus ancaman hukumnya yang dibawah 7 tahun, itu wajib dilakukan. Yang lainnya diversi,” kata Rolindo.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, upaya diversi ini tidak berarti pelaku langsung bebas dari proses hukum. Para pelaku terlebih dahulu dilakukan pembinaan selama 3 bulan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). “Kegiatan dari pagi sampai dia tidur itu, semua padat. Jangan sampai ada celah untuk dia berpikir aneh-aneh,” ujarnya.
Upaya diversi ini bertujuan memberikan kesempatan bagi anak yang berhadapan dengan hukum untuk memperbaiki diri dan tidak terjerumus lebih dalam ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Namun, Rolindo menegaskan bahwa upaya diversi hanya berlaku sekali. Jika anak yang bersangkutan kembali berhadapan dengan hukum, baik dengan perkara yang sama ataupun berbeda, diversi tidak akan diberlakukan lagi. “Diversi ini hanya berlaku sekali. Dan apabila nanti dia berhadapan lagi dengan hukum, itu tidak bisa dilakukan upaya diversi,” jelasnya.
ADVERTISEMENT