Konten Media Partner

Dalam 3 Bulan 26 Kampus Disanksi Berat karena Korupsi, Ada yang Izinnya Dicabut

15 November 2022 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (tengah), Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Ari Purbayanto (kanan), dalam konferensi pers di Hotel Alana Yogyakarta, Selasa (15/11). Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (tengah), Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Ari Purbayanto (kanan), dalam konferensi pers di Hotel Alana Yogyakarta, Selasa (15/11). Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengungkap masih rawannya terjadi praktik-praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Meski sudah sering diperingatkan, namun masih tetap saja ada pejabat-pejabat di dalam perguruan tinggi yang bandel dan nekat melakukan praktik-praktik korup.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Ari Purbayanto, dalam konferensi pers Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Alana, Yogyakarta, Selasa (15/11).
Ari juga menyampaikan bahwa BAN-PT tidak segan-segan memberikan sanksi berat hingga pencabutan izin penyelenggaraan terhadap kampus-kampus yang terbukti melakukan praktik korupsi secara tersistematis.
“Kita lakukan pembinaan, bahkan kita cabut kalau keterlaluan, izin penyelenggaraannya kita cabut. BAN-PT juga mencabut akreditasinya,” kata Ari Purbayanto.
Bahkan, Ari mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan terakhir ada 26 perguruan tinggi yang diberi sanksi berat karena melakukan praktik-praktik yang bisa dikategorikan sebagai praktik korupsi.
“Satu perguruan tinggi di Surabaya dicabut izin penyelenggaraannya, karena mereka melakukan praktik yang tidak layak dilakukan, mungkin itu juga masuk korupsi,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kampus tersebut menurut Ari sudah mendapat izin penyelenggaraan pendidikan tinggi dan akreditasi BAN-PT. Bahkan perguruan tinggi tersebut sudah melakukan penerimaan mahasiswa baru.
“Tetapi tidak ada proses pembelajaran, tapi memberi ijazah. Jadi tidak perlu sekolah, ijazah dikasih, jadi menunggu 3,5 tahun,” ujarnya.
Ada juga perguruan tinggi yang memalsukan data demi mendapatkan akreditasi yang baik.
“Itu kan juga termasuk korupsi,” tegasnya.
Ari mengatakan bahwa BAN-PT juga menerima laporan dari masyarakat maupun civitas kampus seperti mahasiswa dan dosen jika terdapat ada dugaan korupsi maupun pelanggaran lain yang terjadi di dalam lingkungan kampus yang berada di bawah pengawasan BAN-PT.
Saat ini, ada 4.548 perguruan tinggi yang berada di bawah BAN-PT dengan jumlah program studi mencapai 40.000.
ADVERTISEMENT
“Tata kelola yang diharapkan KPK, tata kelola yang bersih, transparan, itu kita potret juga. Jadi pada saat nanti potretnya ketahuan mereka melakukan kecurangan, maka kita akan lakukan investigasi dan kita bisa cabut akreditasinya,” ujar Ari Purbayanto.
Hal sama disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. Dia juga menyampaikan bahwa KPK masih banyak menerima laporan-laporan dugaan korupsi yang dilakukan di dalam lingkungan perguruan tinggi.
Meski KPK sudah sering melakukan peringatan, namun tetap saja ada pejabat perguruan tinggi yang nekat melakukan praktik-praktik yang korup.
“Ada juga beberapa perguruan tinggi yang sudah kita ingatkan, saya sudah datang ke sana, teman-teman yang lain juga sudah datang, tetap saja melakukan (korupsi),” kata Wawan Wardiana.
ADVERTISEMENT