Dengan Dalih Adopsi, 5.000 Bayi Indonesia Dijual ke Eropa Selama 1973-1984
·waktu baca 3 menit

Sedikitnya 5.000 bayi Indonesia diduga dijual ke luar negeri melalui praktik adopsi lintas-negara yang berlangsung secara masif dan sistemik pada periode 1973 hingga 1984.
Temuan ini diungkap dalam Forum PRAKSIS Seri ke-9 yang digelar di Jakarta, Jumat (30/5/2025), dan menyebut bahwa banyak dari praktik tersebut memenuhi unsur perdagangan manusia—melibatkan makelar, pemalsuan dokumen, serta pengambilan anak tanpa persetujuan sah dari orangtua kandung.
Forum bertajuk “Adopsi Lintas-Negara, 1973–1984: Sebuah Sejarah Yang Tersembunyi” itu menghadirkan dua peneliti sekaligus korban langsung (adoptee): Anna Grundström, yang lahir di Jakarta dan dibesarkan di Swedia, serta Ana Maria Van Valen, asal Bogor yang diadopsi ke Belanda pada usia 2,5 tahun. Keduanya menyampaikan kesaksian dan kajian personal atas sejarah kelam ini.
“Praktiknya sangat sistemik. Ada makelar bayi, ada pemalsuan dokumen, bahkan ada yang disebut ‘baby farms’. Ini bukan hanya soal adopsi—ini memenuhi kriteria perdagangan manusia,” tegas Grundström dalam forum tersebut.
Dalam paparan mereka, disebutkan bahwa praktik ini melibatkan tiga pihak utama: keluarga angkat dari Barat (the buyers), makelar bayi (the brokers) dari Indonesia dengan jaringan luas, serta ibu kandung (the birth mothers) yang mayoritas berasal dari keluarga miskin dan tidak menguasai baca-tulis. Dalam banyak kasus, pengambilan anak dilakukan dengan paksaan, penipuan, atau tanpa pengetahuan menyeluruh dari pihak keluarga.
“Saya sendiri baru bisa bertemu kembali dengan keluarga kandung saat berusia 18 tahun. Di masa kecil, saya hidup dengan identitas yang tercerabut total dari budaya asal saya,” ujar Van Valen yang kini aktif dalam advokasi para adoptee Indonesia.
Skema semacam ini disebut berkembang seiring perubahan lanskap geopolitik. Perang Korea pada awal 1950-an menjadi titik balik adopsi internasional, dari kegiatan penyelamatan menjadi praktik transaksional. Negara-negara pascakonflik seperti Korea Selatan, Vietnam, dan Sri Lanka menjadi sasaran, dan Indonesia menyusul sebagai “negara sumber” bayi adopsi pada dekade 1970-an, terutama karena kemiskinan, instabilitas politik, serta bekas hubungan kolonial dengan Belanda.
Grundström mengungkap bahwa dalam sistem makelar yang terorganisir itu, bayi-bayi dikumpulkan di tempat-tempat yang disebut “baby hotel” sebelum diproses pengiriman ke negara-negara Barat. Banyak anak yang kehilangan nama asli, akta lahir dimanipulasi, dan sejarah hidupnya terhapus.
“Kami kehilangan bukan hanya keluarga, tapi juga bahasa, agama, dan hak identitas. Kami dibesarkan dengan narasi bahwa kami ‘diselamatkan’, padahal kenyataannya banyak yang dijual,” ujar Grundström.
Tak hanya para adoptee yang menderita. Banyak keluarga kandung mengalami trauma jangka panjang, rasa bersalah, hingga tekanan sosial. Dalam banyak kasus, pencarian kembali terjadi saat sudah terlambat—orangtua telah sakit atau meninggal.
Menutup diskusi, Anna Grundström dan Ana Maria Van Valen menyerukan perlunya pengakuan negara atas sejarah ini, serta mendorong mekanisme resmi untuk pemulihan identitas, fasilitasi reunifikasi keluarga, dan dukungan bagi para ibu kandung yang kehilangan anak mereka.
“Ini bukan soal masa lalu. Ini adalah persoalan keadilan yang belum selesai, dan melibatkan ribuan warga Indonesia yang hak-haknya tercerabut oleh sistem,” tandas mereka.
