Kumparan Logo
Konten Media Partner

Di Kampus Lain Hukum KKN Sunah, di UGM Wajib, Malah Ditambah dari 3 Jadi 8 SKS

Pandangan Jogjaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana acara Pojok Bulaksumur di UGM, Rabu (19/10). Foto: UGM
zoom-in-whitePerbesar
Suasana acara Pojok Bulaksumur di UGM, Rabu (19/10). Foto: UGM

Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan penambahan jumlah satuan kredit semester (SKS) untuk Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) dari tiga SKS menjadi 8 SKS. Hal ini dilakukan di tengah kebijakan banyak kampus yang tidak lagi menjadikan KKN sebagai mata kuliah wajib, dan bisa diganti dengan mata kuliah lain.

Sekretaris Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat UGM, Ambar Kusumandari, mengatakan bahwa penambahan jumlah SKS untuk KKN ini menunjukkan keseriusan UGM dalam menjalankan kegiatan KKN-PPM sebagai salah satu kegiatan pembelajaran yang tidak tergantikan.

“Di beberapa perguruan tinggi mata kuliah KKN menjadi opsi, namun di UGM itu adalah mata kuliah wajib yang juga menjadi salah satu penciri UGM sehingga tidak dapat digantikan dengan mata kuliah lain. Bahkan saat ini KKN menjadi delapan sks,” ucapnya pada acara Pojok Bulaksumur yang digelar di halaman Gedung Pusat UGM, Rabu (19/10).

Kepala Subdirektorat Kuliah Kerja Nyata, Nanung Agus Fitriyanto, memaparkan bahwa dengan mengikuti kegiatan KKN-PPM, mahasiswa bisa memperoleh nilai dari komponen mata kuliah KKN-PPM sebesar 4 SKS, mata kuliah Komunikasi Masyarakat sebesar 2 SKS, serta 2 SKS lainnya dari mata kuliah Penerapan Teknologi Tepat Guna ataupun mata kuliah Manajemen Ilmu Pengetahuan.

“Ini sudah berlaku mulai KKN-PPM periode II. Saat ini KKN yang tengah berlangsung adalah KKN Periode III,” kata Nanung.

KKN-PPM sendiri menurutnya merupakan salah satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kepribadian serta menghasilkan mahasiswa yang mampu menganalisis permasalahan dan potensi dalam masyarakat, mempunyai empati dan kepedulian terhadap segala bentuk permasalahan dalam masyarakat, dan mampu menerapkan IPTEKS melalui kerja sama lintas disiplin.

Penyelenggaraan KKN di UGM, menurut Nanung, bersifat dinamis untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan tuntutan zaman. Hal ini terlihat dari tema program KKN yang bisa dikembangkan sendiri oleh para mahasiswa bersama dosen pembimbing lapangan sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah penempatan.

Perubahan jumlah SKS juga menjadi salah satu bukti dinamisnya penyelenggaraan program KKN-PPM di UGM. Hal ini berkaitan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang mendorong mahasiswa untuk belajar di luar kampus dan mendapat rekognisi hingga 20 SKS.

“Hal ini menjadi gayung bersambut dengan cita-cita MBKM yang sudah menjadi sebuah kebijakan top-down. Mahasiswa sudah mendapatkan 8 SKS dari KKN, 12 SKS lainnya bisa diperoleh dari kegiatan magang, kewirausahaan, mobilitas, dan kegiatan lainnya,” ujar Nanung.