Di Yogya, Pelajar dan Anak Putus Sekolah Jadi Sasaran Utama Pengedar Pil Koplo

Konten Media Partner
23 Mei 2023 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih (kiri) dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti, dalam konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar obat-obatan berbahaya di Mapolda DIY, Selasa (23/5). Foto: Dok. Polda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih (kiri) dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti, dalam konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar obat-obatan berbahaya di Mapolda DIY, Selasa (23/5). Foto: Dok. Polda DIY
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY membongkar jaringan peredaran obat-obatan berbahaya alias pil koplo lintas Yogyakarta-Garut-Jakarta. Total, ada delapan tersangka yang diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda DIY.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti, dalam konferensi pers kasus tersebut di Polda DIY pada Selasa (23/5), mengungkapkan bahwa kalangan pelajar dan anak-anak putus sekolah merupakan sasaran utama jaringan obat-obatan berbahaya tersebut.
“Sasarannya memang anak-anak,” kata AKBP Erma Wijayanti, Selasa (23/5).
“Di sini anak-anak itu bisa pelajar, bisa juga anak-anak putus sekolah,” lanjutnya.
Kalangan anak-anak menjadi sasaran empuk menurutnya karena obat-obatan berbahaya ini dijual dengan harga yang sangat murah.
“Mereka (anak-anak) memang lebih suka menggunakan obat-obat keras ini karena memang harganya lebih terjangkau,” ujarnya.
Ilustrasi pil PCC (Foto: ANTARA/Dewi Fajriani)
Erma juga mengatakan, para pengguna obat-obatan berbahaya ini mengaku merasakan efek tenang dan lebih berani dalam situasi apapun. Hal inilah yang menurut dia jadi salah satu pemicu munculnya kenakalan remaja di DIY.
ADVERTISEMENT
“Dari anak-anak remaja yang terlibat kasus kriminal, banyak yang diketahui menggunakan obat-obatan psikotropika ini,” kata Erma Wijayanti.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa dari jaringan pengedar obat-obatan berbahaya lintas provinsi itu, jajaran kepolisian mengamankan total 202.841 butir obat-obatan berbahaya.
Adapun delapan tersangka yang telah ditangkap adalah RY (23), GG (24), MR (23), AW (35), AS (34), AD (26), LH (34), dan SR (42).
"Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah 202.841 butir obat-obatan berbahaya dari kedelapan tersangka tersebut," ucap AKBP Verena Sri Wahyuningsih.